Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag.M.Ag.
dc.contributor.author16421095 Sukmawati Paputungan
dc.date.accessioned2021-07-23T05:44:33Z
dc.date.available2021-07-23T05:44:33Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/30756
dc.description.abstractPerkawinan ialah Sunnah Rasul yang menjadi hukum alam di dunia. Ikatan perkawinan dalam Islam disebut dengan miṣāqan ghalīẓa, yang merupakan suatu ikatan yang kokoh untuk menaati perintah Allah SWT. Di Bolaang Mongondow Kecamatan Kotamobagu Timur, yang merupakan mayoritas suku Mongondow ini masih sangat menghormati dan melestarikan adat yang telah dimiliki oleh masyarakat dari proses Peminangan hingga sampai pada adat Mogama’, diantaranyan terdapat pemberian Yoko’/Tali’/Gu’at In Buta’ oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Pemberian tersebut dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama. Jenis penelitian yang digunakan penelitian yakni penelitian lapangan dengan mengunakan metode pendekatan normatif, yang mana peneliti selain mengambil data dengan wawancara peneliti juga mengunakan literatur yang sudah ada. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa tradisi perkawinan dalam adat Bolaang Mongondow menurut hukum Islam dibolehkan karena sudah menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat adat Kecamatan Kotamobagu Timur dan tradisi perkawinan tersebut dilangsungkan dengan musyawara atau kesepakatan bersama. Kata Kunci: Perkawinan, Adat, ‘urfen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectAdaten_US
dc.subject'urfen_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam terhadap Perkawinan Adat Bolaang Mongondow (Studi Kasus Kecamatan Kotamobagu Timur)en_US
dc.Identifier.NIM16421095


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record