Tinjauan Hukum Islam terhadap Perkawinan Adat Bolaang Mongondow (Studi Kasus Kecamatan Kotamobagu Timur)
Abstract
Perkawinan ialah Sunnah Rasul yang menjadi hukum alam di dunia. Ikatan perkawinan dalam Islam disebut dengan miṣāqan ghalīẓa, yang merupakan suatu ikatan yang kokoh untuk menaati perintah Allah SWT. Di Bolaang Mongondow Kecamatan Kotamobagu Timur, yang merupakan mayoritas suku Mongondow ini masih sangat menghormati dan melestarikan adat yang telah dimiliki oleh masyarakat dari proses Peminangan hingga sampai pada adat Mogama’, diantaranyan terdapat pemberian Yoko’/Tali’/Gu’at In Buta’ oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Pemberian tersebut dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama. Jenis penelitian yang digunakan penelitian yakni penelitian lapangan dengan mengunakan metode pendekatan normatif, yang mana peneliti selain mengambil data dengan wawancara peneliti juga mengunakan literatur yang sudah ada. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa tradisi perkawinan dalam adat Bolaang Mongondow menurut hukum Islam dibolehkan karena sudah menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat adat Kecamatan Kotamobagu Timur dan tradisi perkawinan tersebut dilangsungkan dengan musyawara atau kesepakatan bersama.
Kata Kunci: Perkawinan, Adat, ‘urf
Collections
- Islamic Law [646]