dc.description.abstract | Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya, dengan beragam suku bangsa dan Bahasa menjadikan Indonesia dikenal sebagai negara majemuk yang menyatukan berbagai macam suku, agama, juga adat istiadat. Adat istiadat adalah perilaku budaya dan aturan-aturan yang diterapkan dalam lingkungan masyarakat seperti hal nya dalam pernikahan yang ada di budaya Sunda yaitu adat pernikahan kalangkah yang terlangkahi menikah oleh adik kandung di Desa Panyingkiran Jatitujuh Majalengka. Fokus dalam penelitian ini yaitu: bagaimana tradisi pernikahan kalangkah desa Panyingkiran Majalengka dalam pandangan hukum Islam?
Adapun metode penelitian yang dipakai adalah penelitian lapangan kualitatif (field research) dimana dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa pernikahan kalangkah yang terjadi di desa Panyingkiran kabupaten Majalengka ini mempunyai beberapa aturan yang diantaranya, jika seorang adik akan melangkahi kakak perempuan maka sang adik akan memberikan sesuatu yang diinginkan kakaknya sebagai tanda restu untuk melangkahi dan jika seorang adik melangkahi kakak laki-laki maka, sang kakak akan tetap diberikan kesempatan untuk meminta apa saja hal yang diinginkannya tetapi kakaknya diwajibkan menikahi seseorang terlebih dahulu baik dengan orang yang dikenal maupun tidak dikenal.
Pada dasarnya kepercayaan masyarakat desa Panyingkiran terhadap hukum adat sangatlah kental dan jika tidak dilaksanakannya pernikahan kalangkah maka dipercayai sang kakak akan terhambat jodohnya dan pernikahan tesebut merupakan ritual tolak bala atau dikenal dengan menolak musibah yang akan terjadi dikemudian hari. Pernikahan kalangkah yang terjadi di desa Panyingkiran ini merupakan adat yang bertentangan dengan ajaran Islam karena termasuk dalam pernikahan mut’ah yang dimana nikah mut’ah adalah pernikahan yang dilarang oleh agama karena dilaksanakan hanya sementara berdasarkan kontrak dengan keadaan terpaksa.
Kata-Kata Kunci: ‘Urf, Pernikahan Kalangkah, Kalangkah, Mut’ah | en_US |