Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Yusdani, M.Ag
dc.contributor.authorSiti Nurul Muhlisah
dc.date.accessioned2021-07-15T06:39:29Z
dc.date.available2021-07-15T06:39:29Z
dc.date.issued2021-03-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/30586
dc.description.abstractPandemik Covid-19 yang mewabah di Indonesia sejak awal tahun 2020 silam memberikan dampak negatif bagi masyarakat dari segi segala aspek khususnya pada bidang pendidikan, ekonomi, sosial, agama. wabah Covid-19 ini dapat dalam urusan agama yang menjadi keresahan masyarakat ialah panduan ibadah salat Jum’at yang tidak bisa dilaksanakan secara berjamaah di Masjid mengingat mitigasi penyebaran virus tersebut dilakukan dengan salah satunya menghindari kerumunan sosial berskala besar. Fatwa menjadi sebuah jawaban dalam menanggapi persoalan tersebut. Salah satu ormas di Indonesia yaitu Wahdah Islamiyah berkontribusi mengeluarkan fatwa tentang ibadah salat Jum’at pada masa Covid-19 sebagai pedoman masyarakat dalam hal ibadah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan jenis penelitian kualitatif. Adapun pendekatan penelitian ini ialah pendekatan normatif-sosiologis dengan metode analisis deskriftif pada fatwa Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tentang panduan ibadah salat Jum’at dan mitigasi penyebaran virus Covid-19. Hasil penelitian ini ialah ijtihad yang dilakukan ormas Wahdah Islamiyah mengeluarkan sebuah fatwa kolektif dengan metode ijtihad istis }la >hi yang mempertimbangkan kemaslahatan dalam merealisasikan maqa >s }id syari’ah dalam aspek menjaga agama dan menjaga jiwa. Fatwa tersebut membolehkan salat Jum’at diganti dengan salat Zuhur di rumah dengan dasar pertimbangan meraih kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan dari penularan virus Covid-19. Fatwa ini merupakan hasil ijtihad kontemporer dengan pendekatan multidimensi yang mengkolaborasikan disiplin ilmu agama dengan disiplin ilmu sains dan sosial. Fatwa Wahdah Islamiyah ini memberikan kontribusi pada metodologi hukum Islam kontemporer yang disebut juga ijtihad akademik sebagai suatu perluasan ijtihad hukum Islam yang memperhatikan gejala sosial dan penerapan maqa>s}id syari’ah pada persoalan kontemporer melalui pendekatan dimensional dari berbagai disiplin ilmu.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectFatwaen_US
dc.subjectWahdah Islamiyahen_US
dc.subjectSalat Jum’aten_US
dc.subjectCovid-19en_US
dc.subjectIjtihad Akademiken_US
dc.titleFatwa Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Tentang Panduan Ibadah Salat Jum’at Pada Masa Pandemik Covid-19 Perspektif Ijtihad Akademiken_US
dc.Identifier.NIM19913026


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record