Upaya Transnational Advocacy Networks dalam Memengaruhi Perubahan Hukum Pidana Pasal 475 Maroko
Abstract
Pada tahun 2012, seorang gadis dari kota kecil Larache, Maroko, bernama Amina
Filali bunuh diri setelah dipaksa menikahi pemerkosanya, berdasakan kententuan
yang berada dalam Hukum Pidana Maroko Pasal 475. Meluasnya berita kematian
Amina melalui media sosial dan media internasional meningkatkan kesadaran
masyarakat akan isu perempuan dan korban pelecehan seksual. Aktivis, bersama
masyarakat Maroko dan masyarakat internasional mengecam kalusus kedua dari
Pasal 475 dan menuntut pemerintah Maroko untuk segera mengubah Pasal tersebut.
Melalui kematian Amina, aktivis lokal dan internasional berupaya memperluas
dukungan internasional untuk menekan pemerintah Maroko agar segera melakukan
reformasi hukum. Melalui pola bumerang, Jaringan Advokasi Transnasional
melakukan berbagai aktivisme untuk mencapai tujuannya. Penelitian ini mencoba
untuk mengidentifikasi upaya yang dilakukan jaringan untuk memengaruhi
perilaku negara melalui gerakan dan taktik yang dilakukan. Temuan dari penelitian
ini telah menghasilkan pencapaian jaringan advokasi transnasional dalam
memengaruhi perilaku negara, khususnya pengaruh pada perubahan kebijakan
negara tentang Hukum Pidana Pasal 475.
Collections
- International Relations [504]