Kekerasan Verbal Dan Fisik Pada Tayangan Televisi Di Jam Tayang Utama (Primetime): Pandangan Hukum Positif Dan Hukum Islam
Abstract
Globalisasi sudah masuk di massa sekarang, yang membuat perkembangan untuk
manusia hingga terciptanya banyak media salah satunya adalah televisi. Televisi sudah
menjadi kehidupan bagi setiap rumah, televisi menyajikan sebuah informasi dalam
bentuk visual gambar yang bergerak dan audio suara yang secara bersamaan
menghasilkan sebuah karya dan gerakan kehidupan yang bisa dilihat ditelevisi, televisi
juga menydiakan berbagai macam program hiburan yang bisa ditonton oleh jutaan
penonton yang tidak terhingga. Apalagi hiburan itu ditayangkan di jam tayang utama pada
pukul 18.00 – 22.00 WIB, dimana pada waktu tersebut sudah banyak mata tertuju kepada
televisi karena pada jam tersebut orang-orang sudah pulang dari tempat kerja dan waktu
beristirahat dirumah. Akan tetapi pada program hiburan di jam tayang utama ada beberapa
program seperti sinetron, hiburan, panggung music yang mengandung unsur kekerasan
baik verbal atau fisik. Penelitian skripsi ini akan mengambil fokus Implementasi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan hukum Islam. Penelitian
ini bertujuan untuk menjelaskan, bagaimana implementasi dan padangan hukum Islam
terhadap tayangan televisi yang mengandung unsur kekerasan baik verbal atau fisik yang
tayang di jam tayang utama. Komite Penyiaran Indonesia (KPI) mengimplementasikan
tayangan yang mengandung kekerasan di jam tayang utama dengan Pedoman Prilaku
Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3SPS), pertama meberikan teguran, selanjutnya
memberikan peringatan kepada tayangan dengan surat peringatan secara tertulis kepada
program dan stasiun televisi yang bersangkutan dan terakhir memberhetikan tayangan
tersebut untuk tidak disiarkan kembali seperti contohnya Smack Down karena tayangan
tersebut membuat nyawa melayang. Pandagan hukum Islam terhadap tayangan yang
mengandung unsur kekerasan baik verbal atau fisik hukumnya tidak boleh dikarenakan
Islam sendiri melarang namanya kekerasan dalam bentuk apapun Islam juga mengajarkan
umatnya untuk tidak melakukan kekerasan kepada sesama umat, apalagi kekerasan
tersebut ditayangkan didalam televisi yang sudah jelas banyak orang menonton tayangan
tersebut yang mengandung kekerasan baik verbal ataupun fisik. Karena kekerasan
tersebut akan dicontoh jika ditayangkan.
Collections
- Islamic Law [646]