Intervensi Orang Tua Yang Berimplikasi Pada Perselisihan Dalam Perkawinan Anak: Studi Di Pengadilan Agama Bantul
Abstract
Pernikahan adalah ikatan antara laki-laki dan perempuan agar dapat melakukan
apa saja yang akan ingin dilakukan asal tidak melanggar syariat islam. Apabila
pernikahan adalah sebuah ikatan, tentu ikatan itu dapat terputuskan dengan
perceraian. Perceraian sendiri bisa diakibatkan karena adanya perselisihan dan
pertengkaran antara sepasang suami istri. Perselisihan dan pertengkaran yang
muncul dalam rumah tangga yang peneliti bahas adalah perselisihan akibat
intervensi orangtua yang mengarah pada perceraian (studi kasus di Pengadilan
Agama Bantul). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)
melalui pendekatan normatif. Penulis melakukan pengumpulan data dengan
melakukan metode purposive sampling, melalui wawancara dengan hakim
Pengadilan Agama Bantul. Hasil penelitian yang pertama mengindikasikan bahwa
hakim Pengadilan Agama Bantul tidak menjadikan intervensi orangtua
menjadikan alasan atau sebagai tolak ukur untuk memutuskan perkara perceraian
yang berakar pada perselisihan akibat intervensi orangtua. Hakim akan
menanyakan kembali kepada pasangan suami istri tersebut apakah rumah tangga
itu dapat dipertahankan atau tidak. Sebagai tambahan, hakim menjadikan undangundang
sebagai landasan untuk memberikan putusan serta hukum-hukum dalam
Islam yang dapat menjadi referensi untuk dirinya. Kedua, menurut pandangan
fikih munakahat, rumah tangga adalah tanggung jawab pasangan suami istri
tersebut. Suami yang menjadi imam adalah bertanggung jawab penuh dalam
permasalahan apapun. Intervensi orangtua yang muncul setelah pernikahan perlu
diperhatikan karena intervensi tersebut tidak akan ada apabila tidak ada sebabnya.
Kebanyakan penyebab munculnya intervensi dating dari rumah tangga itu sendiri.
Sehingga, yang perlu diperhatikan adalah sebab munculnya intervensi.
Collections
- Islamic Law [646]