Model Usaha Pasar Muamalah Dinar dan Dirham di Yogyakarta
Abstract
Keberadaan pasar muamalah dapat menjadi salah satu media untuk kembali menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi. Salah satu Pasar Muamalah di Yogyakarta yaitu di Emfa Pasar Muamalah. Keberadaan pasar Muamalah adalah pasar tradisional yang jarang ditemui, adanya pasar ini ditujukan dengan maksud menghidupkan sunnah dalam pasar. Oleh karena itu perkembangan jalannya Pasar Muamalah layak untuk diamati. Tujuan penelitian ini meliputi: (1) Mengetahui model usaha Pasar Muamalah Dinar dan Dirham di Yogyakarta; (2) Mengetahui penerapan prinsip-prinsip muamalah di Pasar Muamalah Yogyakarta; dan (3) Mengetahui sistem pengawasan Pasar Muamalah Dinar dan Dirham di Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Obyek penelitian ini adalah Model Usaha Pasar Muamalah Dinar dan Dirham di Emfa Pasar Muamalah Yogyakarta. Subjek dalam penelitian ini adalah pedagang, pembeli dan pengelola yang ada pada Emfa Pasar Muamalah Yogyakarta. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1) Model usaha Pasar Muamalah Dinar dan Dirham di Yogyakarta dilakukan dengan konsep tanpa sewa tempat, sehingga tidak ada klaim tempat (booking). Pedagang hanya dikenakan infak yang digunakan untuk biaya operasional pasar seperti air, listrik, dan lain-lain. (2) Penerapan prinsip-prinsip muamalah di Pasar Muamalah Yogyakarta sudah cukup dengan menerapkan beberapa disiplin jual beli yang sesuai syariat Islam seperti tidak terjadi jahalah, al-ikrah, gharar, dharar, dan lain-lain. (3) Sistem pengawasan Pasar Muamalah Dinar dan Dirham di Yogyakarta sudah dijalankan dengan cukup optimal dengan adanya ke-Amir-an atau Amirat yang memiliki otoritas tertinggi, dan Wazirat yang merupakan wakil dari Amirat yang ada di setiap daerah. Wazirat bertugas untuk mengawasi Mukhtasib dan para pedagang. Wazirat juga berwenang untuk menunjuk siapa orang yang dianggap bisa dipercaya untuk membantu Mukhtasib dalam mengawasi pasar. Pengawasan internal dilakukan pihak pengelola dengan melakukan ceramah tentang cara berdagang yang sesuai sunnah Rasulullah serta menyampaikan berbagai informasi seperti tata tertib berjualan di WA grup. Pengawasan eksternal dilakukan dengan memberikan sanksi kepada pedagang yang menolak pembayaran menggunakan dirham maupun dinar berupa peringatan hingga larangan untuk berjualan di pasar tersebut.
Collections
- Islamic Economics [826]