Browsing Law by Subject "Alasan Sangat Mendesak"
Now showing items 1-1 of 1
-
Penerapan Frasa “alasan Sangat Mendesak” oleh Hakim Pengadilan Agama pada Dispensasi Kawin dalam Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019
(Universitas Islam Indonesia, 2024)Batas usia perkawinan dalam peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa pria dan wanita dapat melakukan perkawinan apabila sudah berusia 19 tahun yang kemudian dapat dilakukan penyimpangan dengan melakukan permohonan ...