Pandangan Hukum Islam Terhadap Tunda Bayar (Paylater) Dalam Transaksi E-Commerce Pada Aplikasi Shopee
Abstract
Teknologi dari masa ke masa kian berkembang dan maju dengan adanya bantuan internet. Kini
kemajuan teknologi semakin memudahkan aktivitas masyarakat. Kemudahan ini memunculkan
inovasi baru yang beragam, salah satunya dalam sektor perdagangan yaitu e-commerce (elektronik
commerce) merupakan pemasaran barang dan jasa melalui elektronik seperti aplikasi shopee yang
menggunakan jaringan internet. Shopee menyediakan beragam metode pembayaran yang
ditawarkan kepada para pengguna aplikasi Shopee. Mulai dari metode pembayaran transfer bank,
kartu kredit, ShopeePay, dan yang baru diluncurkan adalah Shopee PayLater. Paylater bisa
dikatakan layanan jasa yang memberikan pinjaman uang secara elektronik dan membantu
konsumen dengan metode cicilan tanpa kartu kredit menggunakan talangan dana dari perusahaan
terkait (shopee). Fokus dalam penelitian ini, bagaimana metode penggunaan paylater dan
pandangan hukum Islam terhadap shopee paylater? Adapun metode penelitian ini menggunakan
pendekatan normatif, yaitu dengan cara mendekati masalah berdasarkan kaidah Syari‟at Islam atau
Fiqh Islam. Kemudian metode analisa yang digunakan adalah metode kualitatif, melalui pola pikir
induktif yaitu dengan cara menganalisa gagasan dan kerangka metodologi pembaharuan hukum
Islam yang kemudian diambil kesimpulan umum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Shopee
Paylater ini dibuat oleh pihak Shopee untuk keuntungannya sendiri yang diambil dari pinjaman
para pengguna. Dengan kata lain pinjaman elektronik ini diberikan oleh Shopee untuk Shopee dan
Shopee Paylater tidak dibenarkan dalam Islam karena fitur ini menarik keuntungan dari pengguna
dan merupakan pinjaman yang bersifat riba karena sebelum menggunakan fitur tersebut pihak
Shopee sudah menetapkan syarat yang berisikan denda yang akan akan dikenakan pada pengguna
jika melewati tanggal jatuh tempo atau terlambat melakukan pembayaran tagihan.
Collections
- Islamic Law [646]