Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs. H. M. Sularno, MA,
dc.contributor.authorMuhammad Mubarak Al-Alaby
dc.date.accessioned2021-07-03T05:49:07Z
dc.date.available2021-07-03T05:49:07Z
dc.date.issued2021-02-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29968
dc.description.abstractWakaf saham adalah implementasi lebih lanjut dari wakaf uang. Wakaf uang hukumnya boleh (jawaz) dalam Fatwa DSN MUI No.29 Tentang Wakaf Uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum wakaf saham berdasarkan Fatwa DSN MUI No.29 Tentang Wakaf Uang Tanggal 11 Mei Tahun 2002 beserta analisisnya dan seberapa besar potensi wakaf saham di Indonesia serta tata cara dalam berwakaf uang atau berwakaf saham. Jenis penilitian pada karya tulis ilmiah ini adalah Library Research. Pendekatan yang dilakukan oleh penulis dalam karya tulis ilmiah ini adalah pendekatan Normatif Empiris. Dengan jumlah masyarakat muslim Indonesia dan dengan kemajuan zaman serta manfaat-manfaat lainnya, maka wakaf saham memiliki potensi yang cukup besar dengan asumsi, dapat mencapai angka Rp 350 juta dalam satu bulan. Pemahaman wakaf masyarakat muslim Indonesia masih rendah, sehingga potensi tersebut masih belum tercapai. Maka sudah menjadi tugas seluruh elemen masyarakat muslim Indonesia baik itu MUI, BWI atau masyarakat muslim Indonesia yang mengetahui tentang wakaf uang atau wakaf saham untuk lebih gencar lagi dalam memberikan wawasan dan pemahaman pembimbing bagi umat muslim Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectWakaf Sahamen_US
dc.subjectWakaf Uangen_US
dc.subjectMajelis Ulama Indonesiaen_US
dc.subjectFatwaen_US
dc.subjectBadan Wakaf Indonesiaen_US
dc.titleAnalisis Terhadap Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.29 Tahun 2002 Tentang Wakaf Uang (Telaah Wakaf Saham)en_US
dc.Identifier.NIM1541038


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record