Show simple item record

dc.contributor.advisorTamyiz Mukharrom
dc.contributor.author15421047 Tita Kholiza
dc.date.accessioned2021-07-02T01:51:12Z
dc.date.available2021-07-02T01:51:12Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/29922
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak asuh anak nikah siri dalam perspektif hukum islam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif (Hukum Positif) dan pendekatan teologi normatif (Hukum Islam). Penelitian ini tergolong Library Reseach, data yang dikumpulkan dengan identifikasi yaitu mengelompokkan data atau mencari bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan judul penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum nikah siri sebenarnya adalah sama dengan pernikahan yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi dikarenakan tidak dilakukan pencatatan dari sisi administrasinya terhadap pernikahan siri yang telah ditentukan Pasal 2 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 maka secara hukum kedudukan nikah siri tidak dapat diakui. Secara hukum nikah siri terhadap status anak seorang anak menjadi tidak diakui dimana anak tersebut lahir sebelum perkawinan kedua orangtuanya tercatat dan diakui secara hukum dan pencatatan kelahirannya, maka hak asuh nya hanya kepada ibunya dan keluarga ibunya. Dan begitu pula menurut hukum islam di Indonesia, bahwa secara agama hak asuh anak tetap kepada kedua orang tuanya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Asuh Anak dan Nikah Sirien_US
dc.subjectUU Nomor 1 Tahun 1974en_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleHak Asuh Anak Pernikahan Siri dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesiaen_US
dc.Identifier.NIM15421047


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record