Hak Asuh Anak Pernikahan Siri dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak asuh anak nikah siri dalam perspektif
hukum islam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan
yuridis normatif (Hukum Positif) dan pendekatan teologi normatif (Hukum Islam).
Penelitian ini tergolong Library Reseach, data yang dikumpulkan dengan
identifikasi yaitu mengelompokkan data atau mencari bahan-bahan kepustakaan
yang sesuai dengan judul penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum
nikah siri sebenarnya adalah sama dengan pernikahan yang sah sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan
tetapi dikarenakan tidak dilakukan pencatatan dari sisi administrasinya terhadap
pernikahan siri yang telah ditentukan Pasal 2 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 maka
secara hukum kedudukan nikah siri tidak dapat diakui. Secara hukum nikah siri
terhadap status anak seorang anak menjadi tidak diakui dimana anak tersebut lahir
sebelum perkawinan kedua orangtuanya tercatat dan diakui secara hukum dan
pencatatan kelahirannya, maka hak asuh nya hanya kepada ibunya dan keluarga
ibunya. Dan begitu pula menurut hukum islam di Indonesia, bahwa secara agama
hak asuh anak tetap kepada kedua orang tuanya.
Collections
- Islamic Law [646]