Urgensi Dan Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Secara Elektonik Pada Masa Pandemi Terhadap Akta-Akta Yang Tidak Dapat Ditunda Pembuatannya
Abstract
Urgensi dan kewenangan notaris dalam pembuatan akta secara elektronik pada masa
pandemic, menjadi tantangan tersendiri bagi para notaris dan para penghadap, karena
berdasarkan pasal 1 angka 7 definisi akta otentik, notaris dan penghadap harus bertemu
secara langsung dalam pembuatan akta otentik namun hal ini menjadi kendala ketika
dikaitkan pada kondisi saat ini dimana setiap orang terkendala atau tidak bisa saling
bertemu karena adanya pembatasan social berskala besar (PSBB) dalam rangka
pencegahan penyebaran virus, penggunaan elektronik menjadi salah satu solusi untuk
menyelesaikan persoalan pada saat ini, kemudian timbul pertanyaan pada penulis, apa
relevansi pembuatan akta menggunakan sarana elektronik? Bagaimana pengurusan aktaakta
yang tidak dapat ditunda pembuatanya terhadap para pihak yang tidak memenuhi
standar prosedur protokol kesehatan?, dan dalam proses menganalisis permasalahan
tersebut, penulis melakukan wawancara pada beberapa notaris terkait dengan
permasalahan yang akan diteliti, dan dari hasil wawancara dan menganalisis
permasalahan, penulis mendapati relevansi pembuatan akta elektronik hanya dapat
dilakukan untuk Perseroan terbatas terbuka atau P.T Terbuka khususnya dalam
pembuatan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) hal ini berdasarkan peraturan
otoritas jasa keuangan (POJK) terbaru dan bagi para pihak atau salah satunya yang tidak
memnuhi standar prosedur protokol kesehatan, mengatur ulang jadwal pembuatan akta
hingga kondisi memungkinkan, namun bagi para pihak yang pembuatan aktanya tidak
dapat ditunda maka pembuatan aktanya dibuat dibawah tangan.
Collections
- Master of Public Notary [116]