Respon Pedagang Bakso terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal di Kab. Bireuen, Aceh
Abstract
Sertifikasi halal merupakan syarat yang mutlak untuk memperoleh label halal pada kemasan produk yang diproduksi. Sertifikasi halal bertujuan untuk menjamin kehalalan pada suatu produk serta memberikan kepastian hukum bagi konsumen, terutama konsumen muslim. Saat ini, sertifikasi halal di Indonesia telah mendapatkan perhatian yang baik dari pihak pemerintah Indonesia yaitu dengan dibentuknya Undang- Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Undang- Undang yang mewajibkan sertifikasi halal tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen terutama konsumen muslim dari produk- produk yang tidak boleh di konsumsi. Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) Tentang Kewajiban Sertifikasi Halal banyak menuai respon dari pelaku Usaha terutama pedagang bakso di Kabupaten Bireuen. Penelitian ini betujuan untuk menganalisis respon pedagang bakso di Kabupaten Bireuen terhadap kewajiban sertifikasi halal. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yaitu mengumpulkan data melalui wawancara dan observasi secara langsung. Penelitian ini berlangsung selama 6 bulan, mulai dari Bulan Maret 2020 sampai dengan Bulan Agustus 2020. Sampel dalam penelitian ini terdiri dari 17 pedagang bakso di Kabupaten Bireuen yang tersebar ke 17 kecamatan. Pengambilan sampel tersebut menggunakan teknik purposive sampling. Secara kesuluruhan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pedagang bakso di Kabupaten Bireuen setuju serta memberikan respon yang baik terhadap UUJPH yang mewajibkan sertifikasi halal. Dan mengakui bahwa masih banyak kendala dalam melakukan setifikasi halal, kendala yang paling utama adalah ketidaktahuan pedagang terhadap sertifikasi halal.
Collections
- Islamic Economics [827]