Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. H. Amir Mu’allim,
dc.contributor.author14421025 Elan Ramzy Falah
dc.date.accessioned2021-06-30T08:57:59Z
dc.date.available2021-06-30T08:57:59Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/29822
dc.description.abstractSebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Pemerintah Tahun Nomor 42 Tahun 2006, pengaturan mengenai wakaf diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik Wakaf yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 hanya wakaf sosial yang objeknya tanah Hak Milik Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius maka dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Tahun Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, hal ini dengan tujuan untuk meningkatkan keimanan sekaligus perutumbuhan ekonomi di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian hukum secara yuridis maksudnya penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pembahasan. Sumber data yang digunakan yaitu Sumber data Primer dan Skunder Sedangkan untuk teknik pengumpulan datanya menggunakan, observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam metode ini analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yaitu penulis menganalisis tentang Tijauan Yuridis Terhadap Urgensi Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik Menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Berdasarkan hasil penelitian dari beberapa bab penulis menemukan bahwa, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf sebagai pengganti Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 adalah untuk meningkatkan peran wakaf sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umum. Peran wakaf sebagai peranatara keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan dan ditingkatkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah dan juga menggunakan prinsip Ikrar wakaf dinyatakan secara lisan atau tertulis serta dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Sesuai dengan ikrar wakaf rnenurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUrgensi Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977en_US
dc.subjectPerwakafan Tanah Miliken_US
dc.subjectMenjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakafen_US
dc.titleUrgensi Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik Menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakafen_US
dc.Identifier.NIM14421025


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record