Urgensi Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik Menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Abstract
Sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Pemerintah
Tahun Nomor 42 Tahun 2006, pengaturan mengenai wakaf diatur melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik Wakaf yang diatur
dalam peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 hanya wakaf sosial yang objeknya
tanah Hak Milik Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup
serius maka dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf dan Peraturan Pemerintah Tahun Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, hal ini dengan tujuan untuk
meningkatkan keimanan sekaligus perutumbuhan ekonomi di Indonesia.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian hukum secara yuridis maksudnya penelitian yang
secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang- undangan yang
berkaitan dengan pembahasan. Sumber data yang digunakan yaitu Sumber data Primer dan
Skunder Sedangkan untuk teknik pengumpulan datanya menggunakan, observasi,
wawancara dan dokumentasi. Dalam metode ini analisis data yang digunakan adalah
analisis data kualitatif yaitu penulis menganalisis tentang Tijauan Yuridis Terhadap
Urgensi Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan
Tanah Milik Menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Berdasarkan hasil penelitian dari beberapa bab penulis menemukan bahwa,
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf sebagai pengganti Peraturan
pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 adalah untuk meningkatkan peran wakaf sehingga
dapat meningkatkan kesejahteraan umum. Peran wakaf sebagai peranatara keagamaan
yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga
memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan
umum, sehingga perlu dikembangkan dan ditingkatkan pemanfaatannya sesuai dengan
prinsip syariah dan juga menggunakan prinsip Ikrar wakaf dinyatakan secara lisan atau
tertulis serta dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.
Sesuai dengan ikrar wakaf rnenurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
Collections
- Islamic Law [646]