Analisis Kasus Dispensasi Nikah Pasca Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Pengadilan Agama Kota Yogyakarta)
Abstract
Dewasa ini masalah pernikahan begitu kompleks seperti pernikahan yang
terjadi oleh seseorang dibawah umur, persoalan tersebut tercantum pada Undangundang
No. 1 Tahun 1974, yang mengatur batas minimal umur seseorang bisa
melakukan pernikahan yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki,
namun begitu karena, dianggap menimbulkan ketimpangan antara batas umur
laki-laki dan perempuan yang dianggap hanya melanggengkan budaya pernikahan
di bawah umur, maka undang-undang tersebut dirubah dengan undang-undang
No. 16 Tahun 2019 atas perubahan undang-undang No. 1 tahun 1974, yang
menyatakan batas minimal umur seseorang bisa melakukan pernikahan, yaitu bagi
laki-laki 19 tahun dan bagi perempuan 19 tahun, namun dengan adanya pasal 7
ayat 2 yaitu adanya dispensasi pernikahan bagi yang belum mencukupi
pernikahan, akan hanya menghasilkan sesuatu yang klise, alih-alih menekan
pernikahan dini justru jumlah pengajuan permohonan pernikahan dini semakin
meningkat khususnya di Pengadilan Agama Yogyakarta, penelitian dalam skripsi
ini berfokus kepada Pertama, terhadap analisis aturan dispensasi Undang-undang
No. 16 Tahun 2019 dalam meminimalisir pernikahan dini. Kedua, faktor-faktor
yang yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi pernikahan di Pengadilan
Agama Yogyakarta. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan normatif, yuridis, dan sosiologis.
Adapun yang penulis temukan dalam penelitian ini adalah bahwa,
pertama, bahwa Undang-undang No. 16 Tahun 2019 atas perubahan Undangundang
No. 1 Tahun 1974, tidak meminimalisir dalam menekan pertumbuhan
pernikahan dini, karena kurangnya tindakan pencegahan, yang mana hanya
menekankan pada prosedur perundang-undangan saja, dan kurang dalam hal
sosialisasi terhadap pencegahan pernikahan dini itu sendiri. Kedua, berdasarkan
data yang penulis didapatkan faktor yang melatar belakangi pengajuan pernikahan
dini di Pengadilan Agama Yogyakarta didominasi oleh pergaulan bebas yang
mengakibatkan kehamilan, hubungan badan diluar nikah, dan ada juga alasan
yang didasarkan keinginan pribadi dari pemohon.
Collections
- Law [2309]