Analisis Maqashid Syariah dalam Perumusan Program Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh dalam Penanggulangan Kemiskinan pada Tahun 2018-2019
Abstract
Di Indonesia khususnya Provinsi Aceh juga masih banyak terdapat masyarakat miskin dan juga membutuhkan penanggulangan. Oleh karena itu, upaya dalam menanggulangi kemiskinan menjadi tugas pokok Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh. DPMG Aceh adalah perangkat daerah sebagai unsur pendukung Pemerintah Aceh di Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Aceh melalui Sekretaris Daerah. Tugas Pokok DPMG Aceh adalah melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat gampong serta tugas pembantuan lainnya. DPMG menanggulangi kemiskinan melalui program-program kegiatan pemberdayaan. Agar program-program kegiatan yang dirumuskan berdampak, berkelanjutan, dan mendapatkan maslahah harus menggunakan indikator Maqashid Syariah. Oleh karena itu, permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses perumusan program kerja dalam penanggulangan kemiskinan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh jika diukur dengan perspektif Maqashid Syariah. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perumusan program kerja dalam penanggulangan kemiskinan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh perspektif Maqashid Syariah. Obyek dalam penelitian ini adalah program kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh yaitu program peningkatan keberdayaan masyarakat Gampong dan program pengembangan Lembaga ekonomi Gampong. Sedangkan subyek penelitian ini adalah pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat gampong Aceh. Dalam menjawab permasalahan yang diangkat, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan program kerjanya sudah sesuai dengan indikator Maqashid Syariah dengan menjaga agama, menjaga akal, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga keturunan, serta menghilangkan kesulitan dan kesusahan, dan menjaga dan memelihara.
Collections
- Islamic Economics [826]