Show simple item record

dc.contributor.advisorM. Miqdam Makfi
dc.contributor.author14421139 Ditta Pratiwi
dc.date.accessioned2021-06-28T06:24:32Z
dc.date.available2021-06-28T06:24:32Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/29733
dc.description.abstractFilm “Dua Garis Biru” diproduksi oleh Starvision Plus, disutradarai dan ditulis oleh Gina S. Noer. Tema film ini tentang MBA (Married By Accident) atau remaja yang hamil di luar nikah. Tujuan dari penelitian ini untuk Menjelaskan pernikahan dini dan narasi dalam film Dua Garis Biru menurut Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis kepustakaan (library research) dan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh dari, data primer: soft file film, data sekunder: buku, skripsi, jurnal, dan situs-situs yang berhubungan dengan penelitian. Data dikumpulkan dengan teknik dokumentasi dan Observasi. Teknik yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pertama, pernikahan dini dalam film tersebut sah, karena dalam Islam pernikahan tidak ada batasan usia tetapi di dalam Islam ada tuntutan untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan pernikahan dini tersebut harus mengajukan dispensasi nikah di KUA. Kedua, Narasi film ini sesuai dengan Hukum Islam di beberapa tempat tetapi tidak sesuai di beberapa tempat lainnya. Secara substantif film ini sesuai dengan Hukum Islam karena narasinya menekankan pentingnya persiapan sebelum pernikahan baik dalam ekonomi dan pendidikan. Akan tetapi penyamapain isi yang bagus itu ternodai dengan beberapa adegan yang tidak sesuai dengan Hukum Islam seperti berdua-duan yang bukan mahram dan membuka aurat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPernikahan Dinien_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectNarasien_US
dc.subjectFilmen_US
dc.titleAnalisis Hukum Islam terhadap Pernikahan Dini Dalam Film Dua Garis Biruen_US
dc.Identifier.NIM14421139


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record