Analisis Hukum Islam terhadap Pernikahan Dini Dalam Film Dua Garis Biru
Abstract
Film “Dua Garis Biru” diproduksi oleh Starvision Plus, disutradarai
dan ditulis oleh Gina S. Noer. Tema film ini tentang MBA (Married By Accident)
atau remaja yang hamil di luar nikah. Tujuan dari penelitian ini untuk
Menjelaskan pernikahan dini dan narasi dalam film Dua Garis Biru menurut
Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan jenis kepustakaan (library research) dan
pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh dari, data primer: soft file film, data
sekunder: buku, skripsi, jurnal, dan situs-situs yang berhubungan dengan
penelitian. Data dikumpulkan dengan teknik dokumentasi dan Observasi. Teknik
yang digunakan yaitu analisis deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pertama, pernikahan dini
dalam film tersebut sah, karena dalam Islam pernikahan tidak ada batasan usia
tetapi di dalam Islam ada tuntutan untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan
pernikahan dini tersebut harus mengajukan dispensasi nikah di KUA. Kedua,
Narasi film ini sesuai dengan Hukum Islam di beberapa tempat tetapi tidak sesuai
di beberapa tempat lainnya. Secara substantif film ini sesuai dengan Hukum Islam
karena narasinya menekankan pentingnya persiapan sebelum pernikahan baik
dalam ekonomi dan pendidikan. Akan tetapi penyamapain isi yang bagus itu
ternodai dengan beberapa adegan yang tidak sesuai dengan Hukum Islam seperti
berdua-duan yang bukan mahram dan membuka aurat.
Collections
- Islamic Law [646]