Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Minat Menggunakan Fintech Syariah (Studi Empiris di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)
Abstract
Fintech Syariah merupakan kombinasi inovasi bidang keuangan yang ditawarkan
perusahaan teknologi/start up Fintech berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Adapun
bentuk dari Fintech Syariah saat ini terbagi atas pembayaran (payment), Crowdfunding,
P2P Lending, investasi dan lain sebagainya.Penelitian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi minat masyarakat D.I Yogyakarta
dalam menggunakan Fintech Syariah dengan menggunakan Technology Acceptance
Model. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode survei, yaitu
menyebarkan kuisioner ke masyarakat DI. Yogyakarta baik itu pengguna maupun bukan
pengguna dari Fintech Syariah dengan jumlah sampel sebanyak 150 responden.
Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan Structural Equation Model (SEM) dengan
bantuan software SmartPLS 3.2.9. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa niat
menggunakan Fintech Syariah dipengarui oleh faktor Sikap individu terhadap hadirnya
Fintech Syariah. Sikap untuk menggunakan Fintech Syariah dipengaruhi juga oleh faktor
Persepsi Kegunaan yang dirasakan, Persepsi Kemudahan Menggunakan serta adanya
Sharia Compliance yang melekat pada Fintech Syariah. Penelitian ini diharapkan dapat
menjadi bahan pertimbangan bagi perusahaan start up yang dalam hal ini adalah Fintech
Syariah untuk mampu meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Fintech Syariah.