Manajemen Kelembagaan Dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan Dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Wilayah Pulau Baai, Kota Bengkulu
Abstract
Tempat Pelelangan Ikan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya
mengoptimalisasi hasil kelautan untuk itu perlu dikelola dengan sebaik-baiknya
agar tercapai manfaat secara optimal. Pentingnya pengimplementasian manajemen
Pengelolaan yang baik demi meningkatkan daya guna hasil potensi kelautan yang
dimiliki agar dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Penelitian ini
menggunakan penelitian kualitatif deskriptif degan jenis studi lapangan (field
reseach). Pengumpulan data dengan metode observasi, dokumentasi dan
wawancara yang kemudian dianalisis dengan menggunakan fungsi-fungsi
manajemen. Penelitian ini menggunakan teori fungsi manajemen dari G.R Terry
yang terdiri dari Perencanaan, Pengoganisasian, Pelaksanaan dan Pengawasan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan manajemen Pengelolaan
di TPI Pulau Baai belum berjalan dengan baik. Berdasarkan hasil kesimpulan.
Pertama, manajemen perencanaan yaitu tidak ada standar operasional prosedur
(SOP) yang jelas untuk manajemen pelelangan ikan Pulau Baai. Kedua, aspek
pengorganisasian tidak ada struktur organisasi di dalam pelelangan ikan sehingga
tidak ada yang bertanggung jawab penuh atas tugas dan peran yang ada
dilapangan. Ketiga, manajemen pelaksanaan belum terpenuhinya pendapatan
retribusi yang ditargetkan TPI Pulu Baai dalam satu tahun. Keempat, manajemen
pengawasan tidak adanya nya sanksi yang tegas dari pihak terkait seperti Dinas
Kelautan Perikanan dan Pemimpinan TPI terhadap kapal-kapal yang membongkar
ikan secara illegal di TPI Pulau Baai . (2) Pengelolaan sistem lelang ikan di TPI
Pulau Baai ditinjau dari perspektif ekonomi Islam: Sistem lelang Ikan di TPI
Pulau Baai Bengkulu dilakukan berdasarkan asas kerelaan antara nelayan (pemilik
kapal) dan para pedagang pengumpul (pembeli) karena dilakukan berdasarkan
prosedur kesepakatan tentang sistem lelang, sehingga menurut pengamatan
peneliti tidak ada aturan syariat yang dilanggar oleh pihak TPI Pulau Baai
Bengkulu.