Relevansi Akad Tabungan Safari dengan Fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan dan No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah pada KOSPIN Jasa Syariah Banjaran
Abstract
Kepatuhan syariah merupakan pemenuhan prinsip syariah dalam suatu lembaga keuangan syariah, dalam hal ini yaitu kepatuhan pada Fatwa DSN MUI yang menjadi poros dari prinsip dan aturan syariah yang harus ditaati oleh lembaga keuangan syariah. Tabungan Safari adalah tabungan berjangka dengan bagi hasil berbentuk wisata gratis. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana kepatuhan akad Tabungan Safari dengan Fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan dan Fatwa DSN MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik dalam akad Tabungan Safari di Kospin Jasa Syariah Capem Banjaran masih belum relevan dengan Fatwa DSN MUI seperti modal dana yang digunakan bukan dikelola untuk usaha melainkan ada dalam outstanding saldo kantor dan tidak ada kejelasan mengenai keuntungan yang dapat mengakibatkan akad mudharabah akan mejadi fasid. Dapat disimpulkan bahwa kepatuhan dari akad Tabungan Safari pada Fatwa DSN MUI belum patuh, karena masih ada beberapa poin yang belum sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabuungan dan No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah..
Collections
- Islamic Economics [826]