Pengembangan Desa Wisata Pulesari Kab Sleman Ditinjau Dari Fatwa Dsn Nomor 108/Dsn-Mui/X/2016 Dan Dampaknya Terhadap Ekonomi Masyarakat Lokal
Abstract
Pembangunan pariwisata merupakan salah satu sektor pembangunan di
bidang ekonomi yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat. Pengembangan kepariwisataan memanfaatkan keragaman pesona
keindahan alam dan potensi nasional sebagai wilayah wisata bahari terluas di dunia
secara arif dan berkelanjutan, serta mendorong kegiatan ekonomi yang terkait
dengan pengembangan budaya bangsa.
Bank Indonesia (BI) menilai pengembangan wisata halal dapat menjadi
salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi. Apalagi, jumlah wisatawan muslim
diproyeksi mencapai 158 juta orang pada tahun 2020. Namun saat ini regulasi yang
berkaitan dengan pengembangan sektor parawisata halal di Indonesia nyaris tidak
ada pasca dicabutnya peraturan mengenai Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel
Syariah Nomor 2 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif melalui terbitnya Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016.
Pengembangan sektor parawisata halal tidak akan optimal jika tanpa regulasi yang
mengaturnya
Pertanyaan penelitian dalam tesis ini ialah Bagaimana pengembangan Desa
Pulesari sebagai wisata halal ditinjau dari Fatwa DSN-MUI dan Bagaimana dampak
pengembangan wisata Desa Pulesari terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat
lokal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatis dengan pendekatan sosial
ekonomi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Wisata Pulesari sudah
memenuhi kriteria yang diinginkan dalam Fatwa DSN MUI untuk dijadikan desa
wisata halal berdasarkan Prinsip penyelenggaraan pariwisata syariah/ halal tourism
di Indonesia dan Destinasi wisata syariah menurut Majelis Ulama Indonesia serta
dampak yang dirasakan oleh warga sangat dalam pemberdayaan Ekonomi
masyarakat sangat signifikan setelah Desa Pulesari dijadikan Desa Wisata.