Tradisi Pemberian Uang Panai Dalam Pernikahan Pada Masyarakat Sulawesi Selatan Perspektif Maqāṣid Asy-Syarī’ah
Abstract
Pernikahan merupakan fitrah bagi umat manusia. Dalam Islam, pernikahan
dipandang sebagai hal suci dan bernilai ibadah. Di Indonesia memiliki tradisi
pernikahan yang berbeda-beda dari prosesi sebelum sampai setelah pernikahan.
Seperti tradisi pemberian uang panai di Makassar merupakan tradisi yang berbeda
dengan adat di Jawa dan daerah lainnya di Indonesia. Di dalam al-Qur‟an maupun
sunah tidak secara jelas menyebutkan hukum tradisi tersebut. Namun secara
teoritik ada konsep maqāṣid syarī‟ah dalam Islam. Maka penelitian ini
merumuskan bagaimana tradisi pemberian uang panai di Sulawesi Selatan dan
bagimana perspektif maqāṣid syarī‟ah terhadap praktek tradisi tersebut.
Fenomena dalam tradisi masyarakat Sulawesi Selatan, selain diharuskan
memberikan mahar, calon mempelai laki-laki juga diharuskan memberikan uang
panai yang biasa dimanfaatkan sebagai uang belanja. Penelitian ini menggunakan
metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif antropologis
sosiologis dan historis. Data yang dikumpulkan dengan metode observasi,
wawancara yang dianalisis dengan model interaktif dari Miles dan Huberman,
serta dokumentasi. Hasil yang didapatkan yaitu bahwasanya tradisi pemberian
uang panai ini sudah berjalan secara turun-temurun. Pada prakteknya, uang panai
haruslah berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak. Bila dilihat dari
perspektif maqāṣid asy-syarī‟ah uang panai tergolong maslahat taḥsīniyyāt, yaitu
kemaslahatan yang didasarkan tidak pada keadaan mendesak (ḍarūrat), namun
lebih kepada memperindah hubungan saja. Sebab tradisi pemberian uang panai
merupakai bentuk menjunjung tinggi nilai kehormatan keluarga, baik pihak lakilaki
maupun pihak perempuan. Karena itulah tradisi ini dapat dibenarkan menurut hukum Islam.