Pelaksanaan Gadai Sawah Di Desa Argomulyo Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Praktek gadai sawah di Desa Argomulyo Kecamatan Cangkringan Kabupaten
Sleman yaitu dengan datangnya seorang yang memiliki sawah tetapi
membutuhkan pinjaman uang, kepada orang lain yang memiliki harta. Kemudian
kedua belah pihak membuat perjanjian gadai. Isi dari perjanjian tersebut memuat
kesepakatan jangka waktu pengembalian hutang, namun untuk berapa lamanya
pengakhiran gadai tersebut tidak ditentukan. Agama Islam juga mengajarkan
dalam hidup bermasyarakat dapat ditegakan nilai-nilai keadilan dan dihindarkan
praktik-praktik penindasan dan pemerasan. Jenis penelitian lapangan (field
research) dengan pendekatan yuridis normatif dikombinasikan dengan studi
pustaka. Untuk menetukan informan dalam penelitian, penyusun menggunakan
purposive sampling yaitu menentukan sampel penelitian dengan beberapa orang
yang mewakili pelaku gadai sawah. Praktik gadai yang dilakukan masyarakat Desa
Argomulyo Kecamatan Cangkringan jika dilihat dari akadnya, maka hal tersebut
tidak sah karena ketika ijab-qabul tidak ada pengucapan batas waktu
pengembalian barang atau uang yang jelas. Bahwa gadai tidak sah apabila ketika
pihak penerima gadai mensyaratkan pemanfaatan gadai mengakibatkan salah
satu pihak dirugikan. Hal ini bertentangan dengan hukum Islam yang
mengaharuskan pemanfaatan berada ditangan penggadai. Bahwa yang berhak
memanfaatkan barang gadaian adalah penggadai.
Collections
- Islamic Law [646]