dc.description.abstract | Tindak kejahatan yang merajalela di Indonesia akhir-akhir ini sangat
meresahkan dan membahayakan eksistensi kehidupan bermasyarakat.
Penjara dianggap kurang efektif dalam mengatasi berbagai macam
kejahatan. Interaksi di dalam penjara menjadi negative education bagi
narapidana. Dari tinjauan humanisme, hukuman penjara pada hakikatnya
adalah bentuk hukuman perampasan kebebasan dan perendahan kemuliaan
manusia. Di samping itu, penjara dianggap sebagai penyebab besarnya
beban pengeluaran anggaran Negara terkait dengan pemenuhan kebutuhan
hidup para narapidana di penjara.
Penelitian ini ingin menjawab bagaimana eksistensi hukum pidana
Islam terhadap hukum pidana penjara dan transformasi pemikiran hukum
pidana Islam terhadap pembaharuan pidana penjara di Indonesia. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang memakai pola deskriptif
analitif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan maqāsid asysyarī’ah dan filsafat hukum pidana, sedangkan teknik analisisnya adalah
kualitatif.
Hukum pidana Islam yang berlandaskan asas keadilan yaitu dengan
menyeimbangkan antara victim oriented dan offender oriented, sangat
relevan diterapkan sebagai sanksi tindak kejahatan dan terbukti mampu
menekan angka tindak kejahatan. Hukum pidana Islam bervariasi dalam
menetapkan sanksi atas kejahatan; Pertama, sanksi fisik yang berupa
hukuman mati atas kejahatan pembunuhan, riddah, pezina muhsan dan
pemberontakan, hukuman mati dan salib atas kejahatan perampokan,
hukuman cambuk atas pezina gairu muhsan, kejahatan qażf dan mabukmabukan, hukuman potong tangan atas pencuri. Kedua, saksi harta terdapat
pada diat atas pembunuhan al-‘amd yang dimaafkan, pembunuhan syibh al-
‘amd, pembunuhan al-khata’ dan pelukaan badan. Ketiga hukuman ta’zīr
yang berupa hukuman cambuk, penjara dan sebagainya. Semenjak jamanxi
penjajahan Belanda sampai sekarang hukuman penjara ditetapkan sebagai
hukuman pokok atas kejahatan di Indonesia. Terdapat hukuman mati di
dalam KUHP, akan tetapi sebagai ultimate atau capital punishment yang
sangat jarang sekali penerapannya. Apabila diperhatikan pada kasus
kejahatan pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, korupsi, perampokan,
semua sanksi yang diterapkan adalah penjara. Pada kondisi seperti ini,
hukuman penjara kurang efektif dalam menekan tindak kejahatan. Oleh
karena itu, hukuman penjara di Indonesia perlu dievaluasi yaitu dengan
menetapkan hukuman qisās, hudūd dan diat menjadi hukuman pokok bagi
kejahatan yang berat dan hukuman penjara ditetapkan atas kasus kejahatan
sedang dan ringan yang termasuk bagian dari hukuman ta’zīr. | en_US |