Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Drs.Makhrus Munajat, S.H., M.Hum.
dc.contributor.advisorDr. Tamyiz Mukharrom, M.A
dc.contributor.authorAGUS SANTOSO
dc.date.accessioned2021-06-17T06:23:21Z
dc.date.available2021-06-17T06:23:21Z
dc.date.issued2021-01-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29439
dc.description.abstractTindak kejahatan yang merajalela di Indonesia akhir-akhir ini sangat meresahkan dan membahayakan eksistensi kehidupan bermasyarakat. Penjara dianggap kurang efektif dalam mengatasi berbagai macam kejahatan. Interaksi di dalam penjara menjadi negative education bagi narapidana. Dari tinjauan humanisme, hukuman penjara pada hakikatnya adalah bentuk hukuman perampasan kebebasan dan perendahan kemuliaan manusia. Di samping itu, penjara dianggap sebagai penyebab besarnya beban pengeluaran anggaran Negara terkait dengan pemenuhan kebutuhan hidup para narapidana di penjara. Penelitian ini ingin menjawab bagaimana eksistensi hukum pidana Islam terhadap hukum pidana penjara dan transformasi pemikiran hukum pidana Islam terhadap pembaharuan pidana penjara di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang memakai pola deskriptif analitif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan maqāsid asysyarī’ah dan filsafat hukum pidana, sedangkan teknik analisisnya adalah kualitatif. Hukum pidana Islam yang berlandaskan asas keadilan yaitu dengan menyeimbangkan antara victim oriented dan offender oriented, sangat relevan diterapkan sebagai sanksi tindak kejahatan dan terbukti mampu menekan angka tindak kejahatan. Hukum pidana Islam bervariasi dalam menetapkan sanksi atas kejahatan; Pertama, sanksi fisik yang berupa hukuman mati atas kejahatan pembunuhan, riddah, pezina muhsan dan pemberontakan, hukuman mati dan salib atas kejahatan perampokan, hukuman cambuk atas pezina gairu muhsan, kejahatan qażf dan mabukmabukan, hukuman potong tangan atas pencuri. Kedua, saksi harta terdapat pada diat atas pembunuhan al-‘amd yang dimaafkan, pembunuhan syibh al- ‘amd, pembunuhan al-khata’ dan pelukaan badan. Ketiga hukuman ta’zīr yang berupa hukuman cambuk, penjara dan sebagainya. Semenjak jamanxi penjajahan Belanda sampai sekarang hukuman penjara ditetapkan sebagai hukuman pokok atas kejahatan di Indonesia. Terdapat hukuman mati di dalam KUHP, akan tetapi sebagai ultimate atau capital punishment yang sangat jarang sekali penerapannya. Apabila diperhatikan pada kasus kejahatan pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, korupsi, perampokan, semua sanksi yang diterapkan adalah penjara. Pada kondisi seperti ini, hukuman penjara kurang efektif dalam menekan tindak kejahatan. Oleh karena itu, hukuman penjara di Indonesia perlu dievaluasi yaitu dengan menetapkan hukuman qisās, hudūd dan diat menjadi hukuman pokok bagi kejahatan yang berat dan hukuman penjara ditetapkan atas kasus kejahatan sedang dan ringan yang termasuk bagian dari hukuman ta’zīr.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjecttransformasien_US
dc.subjectpemikiranen_US
dc.subjecthukum pidana Islamen_US
dc.subjectpidana penjara dan KUHP Indonesiaen_US
dc.titleTransformasi Pemikiran Hukum Pidana Islam Terhadap Sistem Hukum Pidana Di Indonesia Tentang Pidana Penjaraen_US
dc.Identifier.NIM14923002


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record