Implementasi Program Pengentasan Kemiskinan Ditinjau Dari Maqāṣid Syarī’ah Pada Masyarakat Di Bantaran Kali Code, Kampung Jogoyudan, D.I. Yogyakarta
Abstract
Kemiskinan merupakan permasalahan yang banyak dihadapi oleh sebagian
masyarakat. Sebagai Negara yang sedang berkembang tentunya masalah yang
dihadapi oleh Indonesia adalah masalah kemiskinan. Banyak akibat yang akan terjadi
karena kemiskinan seperti: tingkat kesehatan, tingkat pendidikan dan tingginya
tingkat kriminalitas. Masyarakat yang tinggal di Jogoyudan kebanyakan masyarakat
yang tergolong miskin, permasalahan utama yang ada di kampung Jogoyudan adalah
budaya masyarakatnya yang masih sangat memprihatinkan, seperti kurangnya
masyarakat akan hal spiritual, intelektual dan peningkatan ekonomi keluarga,
sehingga membutuhkan solusi yang tepat terhadap program pengentasan kemiskinan
yang ada di Jogoyudan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan
implementasi program pengentasan kemiskinan pada Masyakarat Bantaran Kali Code
Kampung Jogoyudan D.I. Yogyakarta dan untuk menganalisis implementasi
program pengentasan kemiskinan ditinjau dari maqāṣid syarī’ah pada masyarakat di
Bataran Kali Code, Kampung Jogoyudan D.I. Yogyakarta. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan sosio-ekonomi. Hasil pada
penelitian ini adalah terdapat dua jenis program pengentasan kemiskinan di
Jogoyudan yaitu pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial. Program pengentasan
kemiskinan di Jogoyudan, D.I. Yogyakarta belum diimplementasikan dengan baik,
yaitu pada program pemberdayaan masyarakat Lele cendol, Gandeng-gendong dan
JBM (Jam Belajar Masyarakat), untuk KOTAKU sudah diimplementasikan dengan
baik, sementara program bantuan sosial PKH, KMS dan Habitat sudah
diimplementasikan dengan baik. Jika ditinjau dari maqāṣid al-khamsah menurut AsSyāṭibi
bahwa implementasi program pengentasan kemiskinan di Jogoyudan sudah
mengarah pada kelima aspek dalam maqāṣid syarī’ah yaitu hifz al-dīn, hifz al-nafs,
hifz al-‘aql, hifz al-nasl dan hifz al-māl. Hanya saja pada hifz al-dīn belum
diimplementasikan dalam sebuah program, namun budaya masyarakat sudah
mencerminkan adanya penjagaan terhadap agama. Kemudian program-program
pengentasan kemiskinan tersebut telah sesuai dengan maqāṣid syarī’ah Jasser Auda
yang menekankan pada development (pengembangan) dan right (hak) dengan tujuan
pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.