Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Asmuni, MA
dc.contributor.authorJauhary Nuruddin
dc.date.accessioned2021-06-14T14:03:56Z
dc.date.available2021-06-14T14:03:56Z
dc.date.issued2021-01-29
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29305
dc.description.abstractIndonesia adalah negara agraris yang mana mayoritas penduduknya bergantung pada pertanian, tiap tahun lahan pertanian di Indonesia mengalami penyempitan. Perubahan lahan pertanian menjadi nonpertanian tanpa adanya revitalisasi dari pemerintah. Karena hal ini petani kecil menghadapi resiko besar seperti hasil panen yang tidak sebanding dengan usaha yang dikeluarkan. Penelitian ini menganalisis pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani tentang fikih pertanian yang tertera pada kitab Qu>t al-H{abi>b al-Gari>b serta kontekstualisasinya dalam pertanian di Indonesia. Pendekatan normatif-sosiologis digunakan pada penelitian ini dengan model penelitian studi tokoh (life history). Kemudian data yang didapatkan akan diolah dengan teknik analisis Content Analysis (Analisis isi). Hasil akhir dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pemikiran fikih pertanian menurut Syekh Nawawi dibagi menjadi dua yaitu musa>qa>h dan mukha>barah yang mana kedua hal ini berhubungan dengan akad kerjasama antara petani dan pemilik lahan. Metodologi pemikiran fikih Nawawi terdapat dua kecenderungan. Pertama, pemikiranya dalam fikih berkaitan dengan tasawuf. Kedua, pemikiran yang bersifat kontekstual. Dan beliau merujuk kepada Al-Qur’a>n dan hadits, qiyas dan qowaid fiqhiyyah. Kedua, pada fikih pertanian Syekh Nawawi bisa menjadi bentuk kontekstualisasi guna perkembangan pertanian di Indonesia. Asas gotong royong menjadi salah satu asas dari hukum agraria. Negara dengan pihak lain dapat melakukan kerjasama dalam lapangan agraria, hal ini tertulis dalam pasal 12 UUPA. Kerjasama ini bisa dilakukan dengan penggunaan lahan HGU (Huk Guna Usaha) dengan asas yang tertulis dalam pasal 28 ayat 1 UUPA no. 5 tahun 1960. Penggunaan lahan HGU untuk sektor pertanian sangat membantu kehidupan petani, karena lahan yang dikerjakan semakin luas sehingga pendapatan juga bertambah dan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berkaitan dengan irigasi bagi petani yang menggarap lahan HGU, sesuai pemikiran dari Syekh Nawawi maka pemerintah harus menyediakan saluran irigasi. Seperti yang tertera pada UU No. 7 Tahun 2004 pasal 41 ayat 1 tentang Sumber Daya Air.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSyekh Nawawi Al-Bantanien_US
dc.subjectFikih Pertanianen_US
dc.subjectUUPAen_US
dc.subjectHGUen_US
dc.titlePemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani Tentang Fikih Pertanian Dalam Kitab Qut Al Habib Al Gariben_US
dc.Identifier.NIM18913023


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record