• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani tentang Fikih Pertanian dalam Kitab Qut Al Habib Al Garib

    Thumbnail
    View/Open
    18913023 Jauhary Nuruddin.pdf (2.932Mb)
    Date
    2021-01-29
    Author
    Nuruddin, Jauhary
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Indonesia adalah negara agraris yang mana mayoritas penduduknya bergantung pada pertanian, tiap tahun lahan pertanian di Indonesia mengalami penyempitan. Perubahan lahan pertanian menjadi nonpertanian tanpa adanya revitalisasi dari pemerintah. Karena hal ini petani kecil menghadapi resiko besar seperti hasil panen yang tidak sebanding dengan usaha yang dikeluarkan. Penelitian ini menganalisis pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani tentang fikih pertanian yang tertera pada kitab Qu>t al-H{abi>b al-Gari>b serta kontekstualisasinya dalam pertanian di Indonesia. Pendekatan normatif-sosiologis digunakan pada penelitian ini dengan model penelitian studi tokoh (life history). Kemudian data yang didapatkan akan diolah dengan teknik analisis Content Analysis (Analisis isi). Hasil akhir dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pemikiran fikih pertanian menurut Syekh Nawawi dibagi menjadi dua yaitu musa>qa>h dan mukha>barah yang mana kedua hal ini berhubungan dengan akad kerjasama antara petani dan pemilik lahan. Metodologi pemikiran fikih Nawawi terdapat dua kecenderungan. Pertama, pemikiranya dalam fikih berkaitan dengan tasawuf. Kedua, pemikiran yang bersifat kontekstual. Dan beliau merujuk kepada Al-Qur’a>n dan hadits, qiyas dan qowaid fiqhiyyah. Kedua, pada fikih pertanian Syekh Nawawi bisa menjadi bentuk kontekstualisasi guna perkembangan pertanian di Indonesia. Asas gotong royong menjadi salah satu asas dari hukum agraria. Negara dengan pihak lain dapat melakukan kerjasama dalam lapangan agraria, hal ini tertulis dalam pasal 12 UUPA. Kerjasama ini bisa dilakukan dengan penggunaan lahan HGU (Huk Guna Usaha) dengan asas yang tertulis dalam pasal 28 ayat 1 UUPA no. 5 tahun 1960. Penggunaan lahan HGU untuk sektor pertanian sangat membantu kehidupan petani, karena lahan yang dikerjakan semakin luas sehingga pendapatan juga bertambah dan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berkaitan dengan irigasi bagi petani yang menggarap lahan HGU, sesuai pemikiran dari Syekh Nawawi maka pemerintah harus menyediakan saluran irigasi. Seperti yang tertera pada UU No. 7 Tahun 2004 pasal 41 ayat 1 tentang Sumber Daya Air.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/29305
    Collections
    • Master of Islamic Studies [1769]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV