Pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani Tentang Fikih Pertanian Dalam Kitab Qut Al Habib Al Garib
Abstract
Indonesia adalah negara agraris yang mana mayoritas penduduknya
bergantung pada pertanian, tiap tahun lahan pertanian di Indonesia
mengalami penyempitan. Perubahan lahan pertanian menjadi nonpertanian
tanpa adanya revitalisasi dari pemerintah. Karena hal ini
petani kecil menghadapi resiko besar seperti hasil panen yang tidak
sebanding dengan usaha yang dikeluarkan.
Penelitian ini menganalisis pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani
tentang fikih pertanian yang tertera pada kitab Qu>t al-H{abi>b al-Gari>b
serta kontekstualisasinya dalam pertanian di Indonesia. Pendekatan
normatif-sosiologis digunakan pada penelitian ini dengan model
penelitian studi tokoh (life history). Kemudian data yang didapatkan
akan diolah dengan teknik analisis Content Analysis (Analisis isi).
Hasil akhir dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama,
pemikiran fikih pertanian menurut Syekh Nawawi dibagi menjadi dua
yaitu musa>qa>h dan mukha>barah yang mana kedua hal ini berhubungan
dengan akad kerjasama antara petani dan pemilik lahan. Metodologi
pemikiran fikih Nawawi terdapat dua kecenderungan. Pertama,
pemikiranya dalam fikih berkaitan dengan tasawuf. Kedua, pemikiran
yang bersifat kontekstual. Dan beliau merujuk kepada Al-Qur’a>n dan
hadits, qiyas dan qowaid fiqhiyyah. Kedua, pada fikih pertanian Syekh
Nawawi bisa menjadi bentuk kontekstualisasi guna perkembangan
pertanian di Indonesia. Asas gotong royong menjadi salah satu asas
dari hukum agraria. Negara dengan pihak lain dapat melakukan
kerjasama dalam lapangan agraria, hal ini tertulis dalam pasal 12
UUPA. Kerjasama ini bisa dilakukan dengan penggunaan lahan HGU
(Huk Guna Usaha) dengan asas yang tertulis dalam pasal 28 ayat 1
UUPA no. 5 tahun 1960. Penggunaan lahan HGU untuk sektor pertanian sangat membantu kehidupan petani, karena lahan yang
dikerjakan semakin luas sehingga pendapatan juga bertambah dan
cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berkaitan dengan irigasi
bagi petani yang menggarap lahan HGU, sesuai pemikiran dari Syekh
Nawawi maka pemerintah harus menyediakan saluran irigasi. Seperti
yang tertera pada UU No. 7 Tahun 2004 pasal 41 ayat 1 tentang
Sumber Daya Air.