Keabsahan Akta Yang Dibuat Oleh Atau Dihadapan Notaris Pengganti Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Pengangkatannya
Abstract
bagaimana keabsahan akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris penggati yang
pengangkatannya tidak sesuai prosedur? Kedua bagaimana pertanggungjawaban
hukum dan kewenangan Notaris Pengganti yang tidak memenuhi persyaratan
pengangkatannya atas akta yang dibuatnya?. Jenis penelitian ini adalah normatif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual, dengan analisis deskriftif kualitatif. Hasil penelitian tesis
ini pertama akta yang dibuat Notaris Pengganti sah, namun akta terdegradasi
menjadi akta dibawah tangan, karena Notaris Pengganti tidak mempunyai
kewenangan sebagaimana dalam Pasal 15 dan Notaris Pengganti tidak memenuhi
Persyaratan pengangkatan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Serta tidak memenuhi syarat-syarat yang
diatur di dalam Pasal 1868 KUHPerdata, sehingga menurut Pasal 1869
KUHPerdata akta menjadi akta dibawah tangan. kedua Notaris Pengganti tidak
dapat dipersalahkan sepenuhnya, karena Notaris Pengganti merupakan Notaris
Pengganti yang ditunjuk. Notaris Pengganti tidak berwenang membuat akta, serta
Notaris Pengganti bertanggungjawab secara mandiri atas akta yang dibuatnya,
dimana Notaris Pengganti dapat dituntut secara perdata untuk di minta kerugian,
apabila para pihak menuntut kerugian. Saran dari penelitian ini yaitu, Notaris
Maupun Notaris Pengganti harus mentaati dan mengikuti semua aturan yang telah
diatur di dalam undang-undang.
Collections
- Master of Public Notary [116]