Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Penyimpanan Protokolnotaris Yang Telah Berumur 25 Tahun
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa Kewenangan Majelis Pengawas
Daerah terhadap penyimpanan ProtokolNotaris yang telah berumur 25 tahun serta
mengetahui tanggungjawab dari Notaris Penerima Protokol terhadap
ProtokolNotaris yang berumur 25 tahun. Rumusan masalah dari penelitian ini
pertama, bagaimana kewenangan Majelis Pengawas Daerah terhadap
penyimpanan ProtokolNotaris yang berumur 25 tahun? kedua, bagaimana
tanggungjawab Notaris Penerima Protokol terhadap ProtokolNotaris yang
berumur 25 tahun? Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan
yuridis, dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan,
pertama kewenangan Majelis Pengawas Daerah belum berjalan sebagaimana
mestinya karena terkendala sarana dan prasarana penyimpanan ProtokolNotaris,
kedua tanggungjawab Notaris Penerima Protokol terhadap ProtokolNotaris yang
berumur 25 (dua puluh lima) tahun yang telah diterimanya yaitu menyimpan,
menjaga, dan merawat agar Protokol-Protokol tersebut tetap tersimpan dengan
aman agar tidak mudah rusak dan hilang karena ProtokolNotaris merupakan arsip
Negara yang harus tetap ada.
Collections
- Master of Public Notary [116]