Praktik Utang-Piutang Bersyarat Infak Di Desa Kebon Gunung Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo Perspektif Hukum Islam
Abstract
Dalam kehidupan sosial sering dirasakan betapa susah dan pahitnya hidup ditengahtengah masyarakat yang dilanda krisis, diantaranya krisis moral, keyakinan dan
tidak kalah penting adalah krisis ekonomi. Setiap individu berharap dan beranganangan bagaimana bisa hidup dengan serba kecukupan dan tidak kekurangan dari
berbagai hal yang dibutuhkan. Hal ini merupakan harapan yang mustahil tercapai,
karena pada hakikatnya manusia adalah makhluk sosial yang masih membutuhkan
orang lain. Secara sosiologis kehidupan masyarakat di pedesaan ditandai dengan
kuatnya ikatan sosial.
Seperti yang terjadi pada masyarakat di Desa Kebon Gunung Kecamatan Loano
Kabupaten Purworejo yang melakukan kegiatan sosial berupa utang-piutang,
namun kegitan ini sedikit meresahkan sebagian masyarakat tokoh agama
khususnya. Kegiatan sosial yang dibawahi oleh PKK ini melakukan praktik utangpiutang bersyarat Infak, yang mana dalam akadnya setiap anggota masyarakat
atapun anggota PPK yang berutang harus Infak 5% dari jumlah besar utang.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research dengan
menggunakan pendekatan sosiologis dan normatif. Adapun teori yang digunakan
oleh Peneliti adalah teori utang-piutang. Hasil penelitian dari Peneliti menunjukkan
bahwa berdasarkan analisis Hukum Islam praktik utang-Piutang Bersyarat Infak
yang dilakukan oleh masyarakat Desa kebon Gunung Kecamatan Loano Kabupaten
Purworejo termasuk Riba dan dilarang oleh Agama.