IMPLIKASI PERNIKAHAN DINI TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK ANAK DI DESA PADANG SAWAH KECAMATAN KAMPAR KIRI KABUPATEN KAMPAR
Abstract
Pernikahan dini ialah pernikahan yang belum mencapai usia dewasa. Menurut UU
No 16 Tahun 2019 atas perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
mengatakan batas minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah ialah 19 tahun.
Hal ini membuat penulis tertarik ingin mengkaji penyebab atau faktor terjadinya
pernikahan dini dan implikasinya terhadap pemenuhan hak-hak anak yang ada di
desa Padang Sawah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bentuk pernikahan dini
di desa Padang Sawah dan implikasinya terhadap pemenuhan hak-hak terhadap
anak yang menikah dini. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat
kualitatif-deskriptif dengan pendekatan sosiologis historis dan menggunakan
purposive sampling. Populasi dalam penelitian ini adalah anak yang menikah dini,
orangtua atau wali anak yang menikah dini, kepala desa atau perangkatnya dan
Kepala KUA Kecamatan Kampar Kiri. Pengumpulan data dilakukan dengan
wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa,
1) Faktor utama yang menjadi alasan terjadinya pernikahan dini di desa Padang
Sawah dikarenakan faktor pergaulan bebas, dan pengaruh kekebasan media,
lemahnya kontrol orang tua, kurangnya pengetahuan agama sehingga itu menjadi
awal dari proses pernikahan dini yang menimbulkan hamil dahulu (kecelakaan
pernikahan) sebelum menikah dan mengharuskan mereka untuk menikah dini.
Pernikahan yang terjadi di desa Padang Sawah tidak sah menurut negara, karena
tidak tercatat di KUA, namun sah menurut agama. 2) Implikasinya pernikahan dini
yang terjadi di desa Padang Sawah ialah anak menjadi tidak terurus dan sering
mendapatkan tekanan mental akibat ulah pertengkaran para orangtuanya. Dalam
praktek pernikahan dini oleh pasangan di desa Padang Sawah maka sering
terjadinya percekcokan. Percekcokan orangtua juga menyebabkan anak menjadi
telantar dan tidak terurus pola makan sampai ke pendidikannya anak.
Collections
- Islamic Law [646]