ADAT UANG HANTARAN NIKAH DI DESA LAMAKERA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Pernikahan merupakan hal yang alamiah bagi manusia, dan tidak ada satupun
ajaran keagamaan atau yang tidak mengatur pelaksanaan pernikahan, artinya pernikahan
yang bersifat alamiah tersebut memiliki nilai transendensial-spiritual yang cukup
mendasar dalam pelaksanaannya, sepertihalnya agama Islam yang mengatur proses
pelaksanaan pernikahan, tidak hanya yang bersifat esensial namun juga yang bersifat etik.
Seperti mahar dalam pelaksanaan pernikahan, yang mempunyai dua nilai yaitu esensial,
yang bertujuan untuk memenuhi perintah tuhan, dan bersifat etik yaitu untuk
menghormati perempuan. Namun, ajaran keagamaan bukan satu-satunya nilai yang
berkembang dalam masyarakat, namun juga nilai kebudayaan-adat istiadat yang
memberikan kontribusi dalam pengaturan kehidupan manusia, seperti dalam konteks
pernikahan di desa lamakera mempunyai tradisi yang dilakukan sebelum pelaksanaan
pernikahan, yang disebut “uang hantaran”. uang hantaran ini memiliki kesamaan dengan
mahar, karena uang hantaran sendiri adalah uang penghormatan bagi pihak mempelai
wanita, namun peaksanaanya yang berbeda, yaitu dilakukan sebelum proses pernikahan
berlangsung, selain itu walaupun ditujukan sebagai penghormatan, namun kegunaanya
seutuhnya ditentukan oleh pihak perempuan, seperti biaya acara pernikahan, uang
kebutuhan keluarga, atau biaya yang lain-lianya. Maka penulis tertarik untuk meneliti
keselarasan nilai antara uang hantaran dan hukum Islam.
Dalam penelitian ini penulis berfokus dalam dua hal yaitu bagaimana peraktik
uang hantaran, dan bagaimana tinjauan uang hantaran dalam hukum Islam. Dalam
penelitian penulis menggunakan metode kualitatif yang dimana membantu penulis
menganalisa prilaku kebiasaan masyarakat, dengan menggunakan pendekatan sosiologisyuridis.
Dalam penelitian penulis menemukan bahwa, ketentuan uang hantaran
ditentukan dengan musyawarah antara kedua belah pihak, dan dalam penganalisisan
dalam hukum Islam bahwa memiliki kecocokan dengan dua teori yaitu Maqasid
Syari’ah, dan Maslahah mursalah.
Collections
- Islamic Law [646]