TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN ADAT BOLAANG MONGONDOW (Studi Kasus Kecamatan Kotamobagu Timur)
Abstract
Perkawinan ialah Sunnah Rasul yang menjadi hukum alam di dunia. Ikatan
perkawinan dalam Islam disebut dengan miṣāqan ghalīẓa, yang merupakan suatu
ikatan yang kokoh untuk menaati perintah Allah SWT. Di Bolaang Mongondow
Kecamatan Kotamobagu Timur, yang merupakan mayoritas suku Mongondow ini
masih sangat menghormati dan melestarikan adat yang telah dimiliki oleh
masyarakat dari proses Peminangan hingga sampai pada adat Mogama’,
diantaranyan terdapat pemberian Yoko’/Tali’/Gu’at In Buta’ oleh calon mempelai
pria kepada calon mempelai wanita. Pemberian tersebut dilaksanakan atas dasar
kesepakatan bersama. Jenis penelitian yang digunakan penelitian yakni penelitian
lapangan dengan mengunakan metode pendekatan normatif, yang mana peneliti
selain mengambil data dengan wawancara peneliti juga mengunakan literatur yang
sudah ada. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa tradisi perkawinan dalam
adat Bolaang Mongondow menurut hukum Islam dibolehkan karena sudah
menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat adat Kecamatan Kotamobagu Timur
dan tradisi perkawinan tersebut dilangsungkan dengan musyawara atau
kesepakatan bersama.
Collections
- Islamic Law [646]