PENGELOLAAN WAKAF UANG PADA DEWAN MASJID INDONESIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Seiring perkembangan zaman Pola pengembangan wakaf mulai
mengalami perkembangan yang cukup pesat pada tahun 2001. Ditandai dengan
penyempurnaan administrasi untuk wakaf dan merambah kepada jenis harta
wakaf. Sehingga wakaf tidak hanya terfokus pada tanah dan bangunan melainkan
semua harta yang dapat memberikan dampak bagi orang banyak, salah satunya
adalah wakaf uang. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Daerah Istimewa Yogyakarta
merupakan salah satu lembaga yang menghimpun wakaf uang. Penelitian ini
menganalisa bagaimana pemanfaatan wakaf uang pada Dewan Masjid Indonesia
Daerah Istimewa Yogyakarta dan apakah pengelolaan wakaf uang tersebut sudah
sesuai dengan UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kesimpulan atas penelitian
ini menunjukkan bahwa pemanfaatannya wakaf uang di Dewan Masjid Indonesia
Daerah Istimewa Yogyakarta belum dapat dilaksankan karena jumlah dana yang
telah terhimpun terlalu kecil untuk didistrbusikan, dan teknis pelaksanaan
penghimpunan dana wakaf uang di Dewan Masjid Indonesia Daerah Istimewa
Yogyakarta telah sesuai dengan substansi UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf
Collections
- Islamic Law [646]