PERANAN BAZNAS DALAM PENDISTRIBUSIAN DANA ZAKAT INFAK SEDEKAH UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MUSLIM (STUDI KASUS BAZNAS KABUPATEN KOTABARU)
Abstract
Badan amail Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya
yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputursan Presiden RI No. 8 Tahun
2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana Zakat,
Infak, dan Sedekah pada tingkal Nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS
sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara Nasional.
BAZNAS lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan
bertanggung jawab kepada Presiden malalui Menteri Agama. Namun, masyarakat
banyak yang belum mengenal dan memanfaatkan BAZNAS Kabupaten Kotabaru
sebagai lembaga yang mengelola Zakat, Infak dan Sedekah untuk pemberdayaan
masyarakat muslim Kabupaten Kotabaru. Tujuan penelitian adalah untuk
menjelaskan Peranan BAZNAS Kabupaten Kotabaru dalam Pendistribusian Dana
Zakat, Infak, dan Sedekah. Dengan jenis penelitian lapangan field research dengan
memngambil beberapa informan yang menerima manfaat dari program
pendistribusian Zakat, Infak dan Sedekah yang dilaksanakan BAZNAS Kabupaten
Kotabaru. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa BAZNAS Kabupaten
Kotabaru dalam meningkatakan jumlah wajib Zakat bekerjasama dengan instansi
pemerintah/swasta dan 88 (Delapan Puluh Delapan) UPZ (Unit Pengumpul Zakat)
yang tersebar di 22 Kecamatan Kabupaten Kotabaru. Pengumpulan dana Zakat,
Infak, dan Sedekah masih mengandalkan dari Pegawai Negeri Sipil Pemenrintahan
Kabupaten Kotabaru, serta Sebagian masyarakat yang mengenal dan
mempercayakan membayar Zakat kepada BAZNAS Kabupaten Kotabaru.
Pendistribusian dana Zakat, Infak, dan Sedekah sesuai dnegan syariat Islam.
Pendistribusian dana Zakat, Infak, dan Sedekah dilaksanakan BAZNAS Kabupaten
Kotabaru berupa program-program yang telah dirancang BAZNAS Kabupaten
Kotabaru untuk pemberdayaan masyarakat muslim Kabupaten Kotabaru.
Collections
- Islamic Law [646]