Kemampuan Rezim Anti Pencucian Uang Dalam Merespons Modus Operandi Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Keterkaitan antara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi
seakan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan karena memiliki korelasi
subtansial yang erat dalam suatu tindak pidana yang. Kejahatan pencucian uang
selalu mengalami perkembangan dan perubahan setiap waktunya seiring dengan
kemajuan zaman dan teknologi saat ini membuat lahirnya berbagai modus
operandi tindak pidana pencucian uang yang baru seakan meninggalkan
kemampuan rezim anti pencucian uang dalam merespons hal tersebut melalui
pencegahan dan penindakan perkembangan modus operandi tindak pidana
pencucian uang, khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan
hal tersebut maka muncul permasalahan yakni bagaimana modus operandi tindak
pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan bagaimana
rezim anti pencucian uang merespons modus operandi tindak pidana pencucian
uang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normative yang menekankan pada penelitian kepustakaan dan
studi dokumen hukum yang menempatkan batasan pada putusan pengadilan untuk
mengetahui modus operandi yang sering digunakan dalam tindak pidana
pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi atau setidaknya yang
memiliki korelasi dengan tindak pidana korupsi dan peraturan perundangundangan
terkait rezim anti pencucian uang. Hasil penelitian menunjukan bahwa
modus operandi tindak pidana pencucian yang berasal dari tindak pidana korupsi
beraneka ragam dengan kombinasi satu modus dengan modus lainnya yang
bertujuan untuk menghilangkan jejak harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi namun setidaknya dapat diidentifikasi bahwa modus operandi yang
sering digunakan adalah penempatan harta kekayaan yang berasal dari tindak
pidana korupsi pada Penyedia Jasa Keuangan, structuring, smurfing, memasukkan
uang hasil tindak pidana korupsi ke dalam bisnis yang sah, membeli barang
berharga yang diatas namakan baik diri pelaku maupun orang lain, transaksi
menggunakan uang tunai, menggunakan jasa professional money laundering,
menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi sebagai modal politik.
Berdasarkan hal tersebut rezim anti pencucian uang mereponnya dengan
memperbaharui UU TPPU, membentuk lembaga financial intelligence unit yaitu
PPATK, mengeluarkan berbagai peraturan turunan mendukung rezim anti
pencucian uang. Terdapat kendala yuridis dalam rezim anti pencucian uang yaitu
belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pembatasan transaksi menggunakan uang tunai di Indonesia, serta belum adanya
langkah dari rezim anti pencucian uang untuk mengantisipasi penggunaan
teknologi seperti fintech, bitcoin, dan mata uang virtual lainnya sebagai sarana
pencucian uang.
Collections
- Law [2356]