Show simple item record

dc.contributor.advisorDadan Muttaqien
dc.contributor.author15421164 Hardianto Afdillah
dc.date.accessioned2021-05-06T01:26:24Z
dc.date.available2021-05-06T01:26:24Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28593
dc.description.abstractPada dasarnya, bersengketa adalah hal yang wajar dan sering kita jumpai dalam kehidupan ini. Sebab adanya salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lainnya atau disebut dengan wan prestasi. Oleh sebab itu, pihak yang merasa dirugikan menuntut atau menggugat atas kerugian yang ia alami. Dan dalam hal ini sengketa yang ditulis oleh peneliti adalah terkait sengketa ekonomi syariah. Fokus penelitian yang lakukan oleh peneliti adalah “Bagaimana tingkat keberhasilan mediasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Sleman? Dan Apa saja kendala yang dihadapi oleh hakim Pengadilan Agama Sleman dalam memutus perkara ekonomi syari’ah?” Penelitian ini bersifat “kualitatif” yaitu sebuah penelitian deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan riset fakta di lapangan. Bertujuan untuk memberikan gambaran umum latar belakang penelitian dan bahan hasil penelitian. Penelitian iniadalah “field research”yaitu proses mendapatkan data yang dilakukan dilapangan berupa wawancara dengan pihak yang memiliki hubungan kasus yang sedang diteliti. Hasil penelitian dapat difahami bahwa sengketa ekonomi syariah yang terjadi di Pengadilan Agama Sleman banyak yang diselesaikan melalui jalur litigasi atau non litigasi. Adapun dalam penelitian ini kasus sengketanya ada yang berakhir dikabulkan, dicabut dan damai. Kemudian dalam hal keberhasilan mediasi menunjukkan ada yang berhasil atas beberapa perkara sengketa ekonomi syari’ah tersebut. Namun ada juga yang tetap pada isi gugatannya. Para majelis hakim dalam memeriksa, menangani dan memutus perkara sengketa tersebut sebenarnya tidak mengalami kesusahan ataupun kendala yang signifikan, sebab sudah ada aturan ataupun pedoman dalam memutus perkara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSengketa Ekonomien_US
dc.subjectHukum Perdataen_US
dc.subjectWan Prestasien_US
dc.subjectMediasien_US
dc.subjectLitigasi dan Non Litigasien_US
dc.titleSengketa Ekonomi Dalam Hukum Keperdataan Indonesia (Studi Kasus Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Sleman Tahun 2017)en_US
dc.Identifier.NIM15421164


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record