• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Hukuman Mati Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam

    Thumbnail
    View/Open
    15421049 Nur Khafidhien.pdf (5.470Mb)
    Date
    2020
    Author
    15421049 Nur Khafidhien
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil, dalam sistem ini Presiden mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan dan membuat kebijakan sesuai yang tertuang di dalam UUDNRI 1945. Salah satu hak prerogatif tersebut adalah kewenangan dalam pemberian Grasi yang tidak bersifat absolut. Dengan adanya perubahan UUD 1945, maka kekuasaan ini tidak lagi bersifat mandiri lagi karena dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Adapun permasalahan yang diangkat yaitu, Bagaimana hak prerogatif Presiden dilihat dari sudut pandang ilmu hukum tata negara ? apa yang menjadi permasalahan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan bagaimana hukum Islam memandang hak prerogatif seorang kepala negara. Oleh karena itu, penulis melakukan studi tentang pemberian grasi terhadap terpidana hukuman mati perspektif hukum positif dan hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan historis. Dari penelitian ini ditemukan sejumlah temuan. Pertama, Menurut ilmu hukum tata negara bahwa di dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia kekuasaan seorang Presiden tidaklah absolut dengan tetap diawasi oleh lembaga negara lain dengan tetap menjalankan mekanisme checks and balances Kedua, Hukum Islam tidaklah mutlak melarang pemaafan hukuman atau Grasi oleh seorang kepala Negara. Grasi dibolehkan dalam konteks pertimbangan dan terutama untuk kemaslahatan masyarakat. Hanya hukuman-hukuman yang tidak berat serta tidak membahayakan kepentingan banyak orang yang boleh diampuni. Dan untuk seseorang yang telah terbukti melakukan pembunuhan tidaklah ada hak Kepala Negara untuk mengampuni hukuman.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/28592
    Collections
    • Islamic Law [939]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV