Show simple item record

dc.contributor.advisorAsmuni
dc.contributor.author16421186 Zaenal Muttaqin
dc.date.accessioned2021-05-04T03:54:13Z
dc.date.available2021-05-04T03:54:13Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28519
dc.description.abstractPenelitian ini adalah studi kajian pustaka dengan penelitian library research. Latar belakang dari penelitian ini adalah hukum pernikahan dan sebuah penyakit yang mempunyai cara penularan lewat berhubungan seksual maupun bersentuhan saja, dalam Islam terdapat cara mengatasi dalam hal ini, yaitu dengan menunda atau mencegah penularan itu terjadi dengan cara menunda bahkan jika keadaannya diperlukan tidaknya menikah terlebih dahulu agar tidak membahayakan orang lain maupun diri sendiri, menikah adalah sebuah keharusan tetapi menjaga kesehatan dan menjaga masa depan juga termasuk dalam hal yang perlu diperhatikan, di Indonesia sudah ada fatwa yang sedikit menyinggung tentang masalah ini dan mempunyai hukum tersendiri yaitu jika penyakit tersebut bisa disembuhkan maka boleh seseorang tersebut yang mempunyai penyakit menikah dan harus berstatus sembuh dan tidak menular kepada siapapun. Kemudian bisa ditarik semuah rumusan masalah, yaitu: pertama apa saja kriteria penyakit menular yang menghalangi seseorang untuk menikah menurut hukum Islam. Kedua bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap keputusan tidak menikah karena penyakit menular. Adapun metode penelitian ini adalah melalui penelitian hukum normative dan literature review. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan keputusan tidak menikah karena penyakit menular menurut hukum Islam. Keputusan tidak menikah karena penyakit menular menurut beberapa mazhab. Kesimpulan sebagai berikut keputusan tidak menikah dengan alasan takut menularkan penyakit adalah keputusan yang tepat. Pendapat beberapa mazhab mengenai keputusan tidak menikah karena penyakit menular adalah keputusan yang benar dan tidak disalahkan juga jika seseorang memutuskan tidak menikah dengan alasan agar penyakit yang diderita tidak menular ke orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk: Pertama mengetahui penyakit menular yang bisa membahayakan dalam sebuah pernikahan atau rumah tangga. Kedua untuk mengetahui tinjauan hukum Islam mengenai tidak menikah dengan alasan penyakit menularen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectNikahen_US
dc.subjectPenyakit Menularen_US
dc.titleAnalisis Hukum Islam Terhadap Keputusan Tidak Menikah Karena Penyakit Menularen_US
dc.Identifier.NIM16421186


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record