Analisis Hukum Islam Terhadap Keputusan Tidak Menikah Karena Penyakit Menular
Abstract
Penelitian ini adalah studi kajian pustaka dengan penelitian library
research. Latar belakang dari penelitian ini adalah hukum pernikahan dan sebuah
penyakit yang mempunyai cara penularan lewat berhubungan seksual maupun
bersentuhan saja, dalam Islam terdapat cara mengatasi dalam hal ini, yaitu dengan
menunda atau mencegah penularan itu terjadi dengan cara menunda bahkan jika
keadaannya diperlukan tidaknya menikah terlebih dahulu agar tidak
membahayakan orang lain maupun diri sendiri, menikah adalah sebuah keharusan
tetapi menjaga kesehatan dan menjaga masa depan juga termasuk dalam hal yang
perlu diperhatikan, di Indonesia sudah ada fatwa yang sedikit menyinggung
tentang masalah ini dan mempunyai hukum tersendiri yaitu jika penyakit tersebut
bisa disembuhkan maka boleh seseorang tersebut yang mempunyai penyakit
menikah dan harus berstatus sembuh dan tidak menular kepada siapapun.
Kemudian bisa ditarik semuah rumusan masalah, yaitu: pertama apa saja kriteria
penyakit menular yang menghalangi seseorang untuk menikah menurut hukum
Islam. Kedua bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap keputusan tidak menikah
karena penyakit menular.
Adapun metode penelitian ini adalah melalui penelitian hukum normative
dan literature review. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
kepustakaan (library research).
Hasil penelitian menunjukkan keputusan tidak menikah karena penyakit
menular menurut hukum Islam. Keputusan tidak menikah karena penyakit
menular menurut beberapa mazhab. Kesimpulan sebagai berikut keputusan tidak
menikah dengan alasan takut menularkan penyakit adalah keputusan yang tepat.
Pendapat beberapa mazhab mengenai keputusan tidak menikah karena penyakit
menular adalah keputusan yang benar dan tidak disalahkan juga jika seseorang
memutuskan tidak menikah dengan alasan agar penyakit yang diderita tidak
menular ke orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk: Pertama mengetahui
penyakit menular yang bisa membahayakan dalam sebuah pernikahan atau rumah
tangga. Kedua untuk mengetahui tinjauan hukum Islam mengenai tidak menikah
dengan alasan penyakit menular
Collections
- Islamic Law [646]