Show simple item record

dc.contributor.advisorM. Sularno
dc.contributor.author16421039 M Syarahbil Hudzaifi
dc.date.accessioned2021-05-04T02:40:31Z
dc.date.available2021-05-04T02:40:31Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28511
dc.description.abstractPenelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan terkait tindak pidana gratifikasi. Pada era saat ini tindak pidana korupsi mengalami perkembangan yang mana timbul upaya-upaya baru seperti gratifikasi yang memanfaatkan kelemahan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat. Tujuan pada permsalahan ini adalah: Pertama, mengetahui bagaimana hukum pidana positif dan hukum pidana islam mengatur tentang tindak pidana gratifikasi; Kedua, mengetahui bagaimana perbandingan antara hukum pidana positif dan hukum pidana islam mengatur tentang tindak pidana gratifikasi. Metodelogoi penelitian ini menggunakan normatif yuridis, yang mana kebanyakan data diambil dari ketatapan dan Undang Undang. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, pada hukum pidana positif aturan terkait gratifikasi telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12 B dan C yang memiliki syarat – syarat perihal gratifikasi dapat menjadi tindak pidana, jika dalam hukum pidana islam aturan tindak pidana gratifikasi termasuk dalam Jarimah Takzir yang mana seluruh ketetapan berasal dari penguasa atau hakim; Kedua, adanya persamaan dan perbedaan terkait gratifikasi antara hukum pidana positif dan hukum pidana islam, persamaannya terletak pada Asas Legalitas, Obyek Tindak Pidana, Ketentuan Hukum, sedangkan perbedaannya terletak pada Pembuktian dan Sanksi hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectGratifikasien_US
dc.subjectHukum pidana positifen_US
dc.subjectHukum Pidana Islamen_US
dc.titlePerbandingan Tindak Pidana Gratifikasi Antara Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islamen_US
dc.Identifier.NIM16421039


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record