Perbandingan Tindak Pidana Gratifikasi Antara Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan terkait tindak pidana gratifikasi. Pada era saat ini tindak pidana korupsi mengalami perkembangan yang mana timbul upaya-upaya baru seperti gratifikasi yang memanfaatkan kelemahan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat.
Tujuan pada permsalahan ini adalah: Pertama, mengetahui bagaimana hukum pidana positif dan hukum pidana islam mengatur tentang tindak pidana gratifikasi; Kedua, mengetahui bagaimana perbandingan antara hukum pidana positif dan hukum pidana islam mengatur tentang tindak pidana gratifikasi. Metodelogoi penelitian ini menggunakan normatif yuridis, yang mana kebanyakan data diambil dari ketatapan dan Undang Undang.
Hasil penelitian ini adalah: Pertama, pada hukum pidana positif aturan terkait gratifikasi telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12 B dan C yang memiliki syarat – syarat perihal gratifikasi dapat menjadi tindak pidana, jika dalam hukum pidana islam aturan tindak pidana gratifikasi termasuk dalam Jarimah Takzir yang mana seluruh ketetapan berasal dari penguasa atau hakim; Kedua, adanya persamaan dan perbedaan terkait gratifikasi antara hukum pidana positif dan hukum pidana islam, persamaannya terletak pada Asas Legalitas, Obyek Tindak Pidana, Ketentuan Hukum, sedangkan perbedaannya terletak pada Pembuktian dan Sanksi hukum.
Collections
- Islamic Law [646]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
ABSORPSI KONSEP QISAS HUKUM PIDANA ISLAM DALAM REGULASI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA DI MASA MENDATANG (STUDI KRITIS RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RUU KUHP) 2015 TERKAIT BAB XXIII-XXV TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN)
MUHAMMAD RUSYDIANTA, 13912011 (Universitas Islam Indonesia, 2016) -
Absorpsi Konsep Qisas Hukum Pidana Islam Dalam Regulasi Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Di Masa Mendatang (Studi Kritis Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Ruu Kuhp) 2015 Terkait Bab XXIII-XXV Tindak Pidana Pembunuhan Dan Tindak Pidana Penganiayaan)
13912011Muhammad Rusydianta (Universitas Islam Indonesia, 2016)Absorpsi Konsep Qis}a>s} Hukum Pidana Islam Dalam Regulasi Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di Masa Mendatang (Studi Kritis RUU KUHP 2015 Terkait Bab XXIII-XXV Tindak Pidana Pembunuhan dan Tindak Pidana Penganiayaan) ... -
Penerapan Diversi Pada Penyelesaian Pidana Kasus Anak Yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana Dan Yang Melakukan Tindak Pidana Yang Ancaman Pidana Diatas 7(Tujuh) Tahun
Maharani, Melinda (Universitas Islam Indonesia, 2016-10-14)Pada era globalisasi yang semangkin marak dengan perkembangan ilmu pengetahuan, pertumbuhan ekonomi dan teknologi seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak, yang mana krisisnya nilai moral di ...