Konsepsi Putusan Ideal Pemenuhan Hak Atas Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor: 58/Pid.Sus/2018/Pn.Tlg)
Abstract
Judul Studi Kasus Hukum ini adalah KONSEPSI PUTUSAN IDEAL PEMENUHAN
HAK ATAS RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN
ORANG (StudiKasus Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung
Nomor: 58/Pid.Sus/2018/Pn.Tlg). Penulisan Studi Kasus Hukum berlatar belakang
penyelesaian perkara pidana masuk dalam ranah penegak hukum publik, dimana
negara mewakili individu dan masyrakat yang berwenang untuk menuntut pelaku
tindak pidana. Kedudukan korban hanya sebagai saksi dalam perkara pidana
mengakibatkan ia tidak mendapat perlindungan memadai terhadap hak-haknya. Pasal
48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang berbunyi: “Setiap korban tindak pidana perdagangan
orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi”. Studi Kasus Hukum ini
memiliki permasalahan hukum “Bagaimana konsepsi ideal pemenuhan hak atas
restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang”. Studi Kasus Hukum ini
dianalisis dengan cara normatif yaitu dengan penelusuran dokumen-dokumen hukum
yang mendukung. Dokumen-dokumen hukum tersebut yaitu Peraturan Perundangundangan
dan Kerangka Teori Pemenuhan Hak atas Restitusi Korban. Peraturan
Perundang-undangan adalah Instrumen Internasional, Instrumen Regional dan
Instrumen Nasional. Penulis melakukan dengan analisis dengan menggunakan
prisnip-prinsip yang bersumber dari instrument-instrumen internasional, regional dan
Collections
- Law [2308]