Show simple item record

dc.contributor.advisorSaefudin
dc.contributor.authorIrvan Tri Putra
dc.date.accessioned2021-04-21T01:31:41Z
dc.date.available2021-04-21T01:31:41Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28244
dc.description.abstractKetidakjelasan posisi atau kedudukan kelembagaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam struktur ketatanegaraan Indonesia menimbulkan kerancuan dalam penyelenggara jaminan sosial bagi masyarakat serta tanggungjawab kelembagaan yamg berkaitan dengan keefektivitasan lembaga tersebut. Payung hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, hadirnya Undang-undang tersebut karena diamanatkan oleh Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, adanya ketentuan dalam Undang-undang tersebut yang membentuk suatu lembaga untuk menyelenggarakan jaminan sosial nasional. Hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ternyata tidak menunjukkan suatu lembaga yang ideal dalam struktur ketatanegaraan indonesia, pada prakteknya terdapat beberapa permasalahan, mulai dari ketidakjelasan kedudukan lembaganya serta substansi Undang-undang yang menyelenggarakan jaminan sosial namun prakteknya mendekati asuransi sosial. Kemudian muncul pertanyaan: Pertama, bagaimana Kedudukan badan penyelenggara jaminan sosial menurut peraturan perundang-undangan saat ini?; Kedua, bagaimana konsep Redesain kelembagaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dalam Negara Hukum Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pertama, kedudukan kelembagaan BPJS saat ini menurut Undang-undang yang berlaku saat ini menjelaskan bahwa kelembagaan BPJS berada dibawah presiden langsung dan tanpa adanya koordinasi dengan kementerian terkait. Kedudukan kelembagaan yang demikian dalam penyelenggara jaminan sosial harus di desain ulang. Kedua, solusi mengatasinya yakni dengan desain ulang kelembagaan BPJS, agar berada dalam koordinasi kementerian terkait dalam penyelenggara jaminan sosial dan diawasi secara ekternal maupun internal. Oleh karena itu, menjadi hal yang penting untuk segera dilakukan revisi UU No. 24 Tahun 2011. Hal demikian sebagai upaya untuk menciptakan kejelasan kedudukan suatu lembaga penyelenggara jaminan sosial dalam struktur ketatanegaraan indonesia dengan mengedepankan hak-hak warga negara guna terwujudnya negara kesejahteraanen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKelembagaanen_US
dc.subjectBPJSen_US
dc.subjectRedesen_US
dc.titleRedesain Konsep Kelembagaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dalam Negara Hukum Materil Indonesiaen_US
dc.Identifier.NIM13410714


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record