Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Anak Penyandang Disabilitas Mental Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menegetahui Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi
Anak Penyandang Disabilitas Mental di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana Realitas Pemenuhan Hak
Atas Pendidikan Bagi Anak Penyandang Disabilitas Mental di Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta? Apa Saja Faktor Yang Berperan Dalam Pemenuhan Hak
Atas Pendidikan Bagi Anak Penyandang Disabilitas Mental di Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis
sosiologis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi lapangan/wawancara
dan studi dokumen/pustaka. Analisa dilakukan dengan pendekatan perundangundangan
dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukan
bahwa pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak penyandang disabilitas mental
dinilai dari empat aspek hak atas pendidikan yaitu ketersediaan, aksesabilitas,
dapat diterima, dan kesesuaian, sudah cukup terpenuhi. Hal ini ditunjukan
dengan penyediaan dan pelayanan sekolah yaitu jalur, jenis dan jenjang
pendidikan. Jalur pendidikan formal, non formal, dan informal; Sekolah Luar
Biasa, Sekolah Khusus, dan Sekolah Inklusif bagi penyandang disabilitas—
mental—autisme oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Faktor yang
berperan dalam pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak penyandang
disabilitas— mental—autisme yaitu peran orang tua, penyelenggara (pemerintah
atau negara), pendidik, dan masyarakat. Dari keempat faktor tersebut secara
umum sudah bersinergi dan berusaha untuk memberikan pemenuhan hak atas
pendidikan bagi penyandang disabilitas—mental—autisme, namun di lapangan
keempat elemen tersebut masih ditemukan adanya kendala tertentu. Penelitian ini
merekomendasikan keempat elemen tersebut menjunjung tinggi kesadaran dan
keaktifan dalam memberikan pemenuhan hak pendidikan sesungguhnya bagi anak
penyandang disabilitas—mental—autisme mengingat hak pendidikan merupakan
salah satu aspek utama dalam mewujudkan hak-hak lainnya.
Collections
- Law [2504]