Pelaksanaan Corporate Social Responsibility PT. Madubaru PG-PS Madukismo Di Yogyakarta (Studi Pelaksanaan Corporate Social Responsibility terhadap Lingkungan dan Sosial di Desa Tirtinormolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta)
Abstract
PT. Madubaru PG-PS Madukismo yang berlokasi di Desa Tirtonirmolo, Kasihan,
Bantul adalah Perseroan terbatas yang wajib melaksakan CSR. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui apakah CSR yang dilakukan PT. Madubaru PG-PS
Madukismo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris, menggunakan metode
pendekatan sosiologis empiris, sehingga penelitian ini akan mengkonsepsikan
pelaksanaan aturan hukum dan mamfaat sosial yang didapat dari pelaksanaan
aturan hukum tersebut bagi masyarakat. Hasil penelitan menunjukkan
pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh PT. Madubaru PG-PS Madukismo pada
beberapa hal belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, diantaranya melanggar Pasal 74 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, seharusnya CSR dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya Perseroan, namun pada pelaksanaannya PT. Madubaru PG-PS
Madukismo menggunakan laba bersih setelah pajak sebagai biaya pelaksanaan
CSR. Kemudian juga melanggar Pasal 68 hurup c UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni limbah cair yang
dihasilkan PT. Madubaru PG-PS Madukismo telah melebihi ambang batas baku
mutu lingkungan. Selanjutnya Pasal 16 UU No.25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, yakni tidak adanya pelestarian lingkungan yang dilakukan
PT. Madubaru PG-PS Madukismo, hal ini terlihat dari tidak adanya biaya yang
dikeluarkan Perseroan untuk pelestarian lingkungan. Dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak dipenuhi oleh PT. Madubaru PG-PS Madukismo
adalah Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bupati Bantul No. 04 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yakni tidak adanya
laporan tentang rencana kegiatan CSR yang akan dilakukan kepada Tim CSR
Bantul.
Collections
- Law [2308]