• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pelaksanaan Corporate Social Responsibility PT. Madubaru PG-PS Madukismo Di Yogyakarta (Studi Pelaksanaan Corporate Social Responsibility terhadap Lingkungan dan Sosial di Desa Tirtinormolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta)

    Thumbnail
    View/Open
    13410634 Budi Aksoni.pdf (42.84Mb)
    Date
    2017
    Author
    13410634 Budi Aksoni
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    PT. Madubaru PG-PS Madukismo yang berlokasi di Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul adalah Perseroan terbatas yang wajib melaksakan CSR. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah CSR yang dilakukan PT. Madubaru PG-PS Madukismo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris, menggunakan metode pendekatan sosiologis empiris, sehingga penelitian ini akan mengkonsepsikan pelaksanaan aturan hukum dan mamfaat sosial yang didapat dari pelaksanaan aturan hukum tersebut bagi masyarakat. Hasil penelitan menunjukkan pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh PT. Madubaru PG-PS Madukismo pada beberapa hal belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya melanggar Pasal 74 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seharusnya CSR dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan, namun pada pelaksanaannya PT. Madubaru PG-PS Madukismo menggunakan laba bersih setelah pajak sebagai biaya pelaksanaan CSR. Kemudian juga melanggar Pasal 68 hurup c UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni limbah cair yang dihasilkan PT. Madubaru PG-PS Madukismo telah melebihi ambang batas baku mutu lingkungan. Selanjutnya Pasal 16 UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yakni tidak adanya pelestarian lingkungan yang dilakukan PT. Madubaru PG-PS Madukismo, hal ini terlihat dari tidak adanya biaya yang dikeluarkan Perseroan untuk pelestarian lingkungan. Dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak dipenuhi oleh PT. Madubaru PG-PS Madukismo adalah Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bupati Bantul No. 04 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yakni tidak adanya laporan tentang rencana kegiatan CSR yang akan dilakukan kepada Tim CSR Bantul.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/28238
    Collections
    • Law [3440]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV